Selasa, 21 April 2026

OTT KPK di PN Surabaya

Putusan Hakim Itong yang Kontroversial, Beri Vonis Rendah Terdakwa Mafia Tanah Dan Bebaskan Koruptor

Hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti Hamdan yang ditangkap dalam OTT KPK kerap dianggap kontroversi dalam menangani perkara.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - pn-surabayakota.go.id/Tribun Jatim - Luhur Pambudi
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni yang terjaring OTT KPK, Kamis (20/1/2021) dan pintu ruang kerja yang disegel KPK. 

Mendengar putusan itu, Jaksa Darwis sempat bersumbar jika putusan tersebut mencederai asas keadilan hingga ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Sangat jauh sekali. Tuntutan 3,5 tahun hanya divonis enam bulan. Itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata Darwis usai persidangan, Kamis (21/10/2021).

Banding Darwis dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun lagi-lagi hasilnya tidak maksimal.

Ketiga terdakwa mafia tanah itu dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari untuk terdakwa Subagyo dan Samsul Hadi, sementara hukuman Djerman Prasetyo tetap pada enam bulan penjara.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai minutasi hasil penyidikan, terdakwa Samsul Hadi nekat melakukan pemalsuan surat atas iming-iming Djerman Prasetyo yang bakal memberikan uang senilai 15 Miliar rupiah untuk menguasai tanah seluas 1,7 Hektare milik petambak di Manukan Surabaya.

Bebaskan Terdakwa Korupsi

Terkait rekam jejak kontroversial hakim Itong ternyata juga pernah membebaskan terdakwa korupsi saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. 

Informasinya, saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy.

Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA).

Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi:

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved