Sampai Kapan Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Ini Penjelasan Kemendag

Aksi panic buying tersebut terjadi usai penetapan satu harga minyak goreng menjadi Rp 14.000.

Editor: rahadian bagus priambodo
(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Sejumlah minyak goreng kemasan di minimarket Alfamart di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, diburu warga sejak beberapa hari lalu. 

SURYAMALANG.COM - Belakangan ini, sejumlah masyarakat ramai-ramai menyerbu minimarket untuk memborong minyak goreng.

Aksi panic buying tersebut terjadi usai penetapan satu harga minyak goreng menjadi Rp 14.000.

Salah satu unggahan yang menunjukkan aksi panic buying minyak goreng diunggah oleh akun @dendrophiless.

Lantas, sampai kapan sebenarnya kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000?

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.

"Berlaku sampai enam bulan," ujar Oke, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022) pagi.

"Ya sampai Juli 2022 sejak tanggal ditetapkan, tanggal ditetapkannya 19 Januari 2022. Intinya berlaku enam bulan," imbuhnya.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 bisa saja diperpanjang.

Oleh karenanya, Oke mengimbau masyarakat agar tidak perlu melakukan aksi borong atau panic buying minyak goreng Rp 14.000.

Selain itu, dia memastikan, stok minyak goreng juga aman.

"Masyarakat jangan panic buying, pemerintah itu menyiapkan lantaran untuk membantu masyarakat dengan mengganti selisih harga untuk enam bulan, jadi tidak perlu buru-buru sekarang, minyak goreng stoknya aman," tandas Oke.

Semua minyak goreng Rp 14.000

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.

Pemerintah akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng lantaran mereka diminta menjual minyak goreng di bawah harga produksinya.

Adapun penggantian dilakukan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sebagai informasi, BPDPKS merupakan lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved