Sampai Kapan Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Ini Penjelasan Kemendag

Aksi panic buying tersebut terjadi usai penetapan satu harga minyak goreng menjadi Rp 14.000.

Editor: rahadian bagus priambodo
(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Sejumlah minyak goreng kemasan di minimarket Alfamart di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, diburu warga sejak beberapa hari lalu. 

BPDPKS telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan.

Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah beserta PPN.

Mendag Lutfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi panic buying minyak goreng.

Sebelumnya di beberapa toko retail telah menetapkan maksimal pembelian 2 liter minyak goreng per orang.
Kebijakan juga dipertegas dengan adanya sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

Lutfi menegaskan, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke pengadilan.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved