Penangkapan Habib Yusuf Alkaf Pamekasan

UPDATE Penangkapan Habib Yusuf Alkaf di Pamekasan, Ada Tuntutan Dari Jemaah Majelis Darul Hikam

Ratusan orang dari Majelis Darul Hikam ini mendatangi Mapolres Pamekasan ketika mengetahui Habib Yusuf Alkaf ditangkap, Senin (31/1/2022) malam.

Editor: Dyan Rekohadi
TribunMadura/Kuswanto Ferdian
Suasana saat warga yang mengatasnamakan diri sebagai jemaah Majelis Darul Hikam mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. 

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat diwawancarai TribunMadura.com (Grup SURYAMALANG.COM) di halaman Mapolres Pamekasan, Senin (31/1/2022).

AKP Tomy menyebut, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekira November 2021 lalu.

Namun, setelah melayangkan dua kali surat pemanggilan itu, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.

Pendapat AKP Tomy, hasil gelar perkara yang telah pihaknya lakukan tersebut, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya," tutupnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved