Berita Malang Hari Ini

Angka Covid-19 di Kota Malang Naik, UB Ancang-Ancang Perkuliahan Tatap Muka 25 Persen, UM 50 Persen

Universitas Brawijaya (UB) ancang-ancang menurunkan persentase jumlah mahasiswa yang boleh luring di kampus.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
sylvianita widyawati/suryamalang.com
Suasana Rusunawa Universitas Brawijaya (UB) di Kampus 2 di Desa Kalisongo, Dau, Kabupaten Malang, Rabu (2/2/2022). Rusunawa UB disiapkan sebagai lokasi safe house atau karantina dengan kapasitas 160 orang. 

"Tapi kalau setelah ini PTM ada kasus positif, rencananya akan kita daringkan lagi. Orangtua juga sudah mengizinkan anak mereka kuliah tatap muka. Kalau semisal ada mahasiswa yang terpapar, UB menyiapkan rusunawa sebagai isolasi mandiri di kampus II UB di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Itu safe house UB. Kapasitas 160 orang. Tapi mungkin tidak digunakan penuh, separuhnya. Tapi semoga tidak ada," paparnya.

Adapun mahasiswa yang ikut perkulihaan di UB wajib sudah dua kali vaksin.

"Peralatan di rusunawa di kampus II masih ada sampai sekarang. Dulu kan pernah mau dipakai tapi tidak jadi," sambungnya.

UM Tetapkan Perkuliahan 50 Persen

Sedang di Universitas Negeri Malang (UM) menerapkan perkuliahan 50 persen sejak Rabu (2/2/2022).

Hal ini setelah ada tujuh warga UM yang terpapar Covid-19 dari dosen dan mahasiswa.

Dalam suratnya untuk dosen dan mahasiswa, Wakil Rektor I UM, Prof Dr Budi Eko Soetjipto MEd MSi mengeluarkan surat untuk dosen dan mahasiswa.

Isinya kasus Covid 19 yang berkaitan dengan perkulihanan sementer genap 2021/2022, maka UM memgambil langkah perkuliahan luring menjadi 50 persen dari kapasitas kelas untuk mahasiswa D3 dan S1.

Kuliah tatap muka 100 persen baru dilaksanakan mulai 24 Januari 2022.

Saat mahasiswa luring 50 persen di kelas, maka sisanya mengikuti secara daring.

Khusus gedung GKB A19 dan A20, C6 (FIK) dan B9 (FT), kegiatan perkuliahan dilakukan daring pada 2-4 Februari 2022.

Mulai 7 Februari 2022, perkulihanan di empat titik itu dilakukan 50 persen.

Untuk itu, mahasiswa mengikuti mengikuti perkuliahan berdasarkan ganjil genap.

Tanda ganjil genap bisa dilihat pada KRS/siakad masing-masing mahasiswa.

Kebijakan UM berlaku mulai 2 Februari 2022 dan sesuai perkembangannya dengan dengan memperhatikan saran Satgas Covid UM dan Satgas Covid Kota Malang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved