Berita Lumajang Hari Ini
Penimbun Pupuk Bersubsidi Asal Klakah Lumajang Sudah Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Sudah tiga bulan Polres Lumajang menangani kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7 ton di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Berita Lumajang Hari Ini
SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Sudah tiga bulan Polres Lumajang menangani kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7 ton di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.
Tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka.
Dia adalah pemilik kios pupuk Amanah.
Akan tetapi, proses hukum kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan publik.
Pasalnya, Jamaluddin sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.
Artinya, Jamaluddin masih bebas berkeliaran di luar.
Padahal, akibat ulah Jamaluddin banyak petani sengsara.
Mereka susah mendapat pupuk subsidi.
Sekali pun ada, harganya melampaui harga eceran tertinggi.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa kasus penimbunan pupuk masih terus berjalan.
Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang tidak disusun dalam KHUP, sehingga bisa dibilang Tindak Pidana Ekonomi adalah Tindak pidana khusus.
"Kalau ancaman hukuman 2 tahun. Karena cuma 2 tahun selama statusnya masih tersangka tidak bisa ditahan," kata Eka.
Perampok Bank BUMN di Lumajang Beraksi saat Satpam Salat Jumat |
![]() |
---|
Bank BUMN di Lumajang Dirampok, Pelaku Bersenjata Tajam Kuras Uang Puluhan Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bank BUMN Disatroni 2 Perampok Bersenjata Tajam, Uang Sekarung Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Dari Sumenep ke Lumajang Curi Rp 263 Ribu dalam Kotak Amal Musala |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala Desa Krai di Lumajang sebagai Tersangka Korupsi Rp 178 Juta |
![]() |
---|