Berita Jawa Timur Hari Ini

Duel Carok, Ponakan Tebas Leher Paman di Lumajang Gara-gara Berebut Warisan

Dua bersaudara ini terlibat duel berujung kematian lantaran saling berebut tanah warisan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Carok di Lumajang, ponakan bacok leher paman hingga tewas, gara-gara berebut warisan 

SURYAMALANG.COM|LUMAJANG - Dua bersaudara di Lumajang terlibat aksi cuek atau duel dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, Senin (28/3/2022).

Pertikaian ini menyebabkan seorang di antaranya tewas.

Dua bersaudara ini terlibat duel berujung kematian lantaran saling berebut tanah warisan.

Tragedi berdarah ini terjadi di jalan setapak dekat areal perkebunan sengon di Dusun Sekarmulyo Desa Tunjung Kecamatan Gucialit.

Menurut keterangan saksi, awalnya  Matrum (45) warga asal Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang yang sedang merawat sengon tiba-tiba didatangi keponakannya, Sandi (35).

Sandi saat itu terbawa emosi sebab ketika ibunya mencar rumputi di lahan tersebut, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Matrum.

Perlakuan ini rupanya menyinggung hati Sandi. Sebab Sandi merasa lahan yang digarap Matrum masih milik keluarganya. 

Keduanya pun terlibat adu mulut. Cekcok tidak berhenti di situ.

Sandi yang merasa sakit hati, pulang mengambil senjata tajam jenis celurit.

Lalu dia kembali menemui pamannya untuk mengajak carok atau berkelahi dengan celurit.

Celurit keduanya saling beradu. Akibat adu sabitan celurit ini, leher Matrum tersabit.

Matrum tewas setelah mengalami pendarahan hebat. Sedangkan, Sandi hanya terluka di bagian kuping.

"Setelah kejadian itu Sandi menyerahkan diri ke kantor Balai Desa Tunjung," kata Sari Rosi Kepala Desa Tunjung.

Laporan tersebut tentunya langsung menggegerkan perangkat desa. Kabar ini pun langsung menyebar seluruh warga.

Mereka memanggil ambulans RSUD dr Haryoto untuk mengevakuasi jasad korban.

Sandi ketika itu langsung diserahkan ke Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, dugaan sementara pemicu duel tersebut karena berebut tanah warisan.

"Masih kami periksa. Sementara karena tindakannya, S (Sandi) bisa dijerat Pasal KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal," pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved