Berita Batu Hari Ini

Dewan Desak Pemkot Batu Segera Bayar Ganti Rugi Pintu Gulung

DPRD Batu mengingatkan Pemkot Batu agar memenuhi tanggung jawab terhadap hilangnya barang-barang milik pihak ketiga yang memenangkan lelang.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Ketua DPRD Batu, Asmadi. 

Berita Batu Hari Ini

SURYAMALANG.COM | BATU – DPRD Batu mengingatkan Pemkot Batu agar memenuhi tanggung jawab terhadap hilangnya barang-barang milik pihak ketiga yang memenangkan lelang pelaksanaan pembongkaran Pasar Besar Kota Batu.

Pihak ketiga kehilangan barang-barang miliknya berupa pintu gulung.

Pintu gulung tersebut telah disepakati sebagai barang lelang dan pihak ketiga yang memenangkan lelang berhak atas barang-barang itu.

Ketika harga lelang telah dibayarkan, ternyata pihak ketiga tidak mendapatkan sejumlah pintu gulung yang menjadi hak milik mereka.

Hingga saat ini, belum ada ganti rugi terhadap barang-barang yang hilang itu.

Beberapa waktu lalu, Pemkot Batu berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

Ketua DPRD Batu, Asmadi meminta agar ganti rugi segera dilunasi agar agar tidak menimbulkan kecurigaan bagi pihak manapun. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin, lembaga lain enggan melakukan kerjasama dengan Pemkot Batu.

“Jangan sampai pemenang tender mengalami kerugian yang cukup besar, apalagi pemenang lelang juga sudah membayar harga tinggi sesuai lelang,” katanya.

Terakhir kali berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), informasi yang diterima politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan Pemkot Batu tengah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Konsultasi itu dilakukan sebagai prosedur menindaklanjuti ganti rugi pintu gulung.

Kata Asmadi, memang harus jelas nominalnya sehingga uang yang keluar dan digunakan untuk membayar ganti rugi itu sudah sesuai ketentuan.

“Berapa sekian juta, jadi harus konsultasi dulu ke BPK untuk mengetahui nominal pastinya saat memberikan uang ganti rugi,” paparnya.

Asmadi juga berharap proses ganti rugi ini bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang benar, sehingga tidak menimbulkan kesalahan-kesalahan.

“Semoga permasalahan antara Pemkot Batu dan pihak ketiga ini bisa segera dirampungkan, jadi ke depannya juga bisa menarik investor bekerjasama dengan Pemkot Batu,” terangnya.

Pemenang lelang pembongkaran Pasar Besar Kota Batu, Zubaidi mengirim surat klaim ke Pemkot Batu akibat hilangnya sejumlah barang yang menjadi haknya beberapa waktu lalu.

Barang yang hilang tersebut berupa 19 pintu gulung, 5 atap asbes kayu, dan 8 jendela kusen.

“Saya sudah kirim surat klaim kerugian ke Pemerintah Kota Batu,” kata Zubaidi.

Zubaidi tidak tahu pasti kapan klaimnya direspon. Ia berharap, klaim tersebut segera direspon dan kerugiannya bisa dibayar.

Zubaidi telah membayar lunas nilai lelang senilai Rp 2,1 miliar dari nilai limit sebesar Rp 597.477.000.

Kerugian akibat hilangnya barang-barang tersebut ditaksir ada di angka Rp 75 juta.

“Kami sudah menaati peraturan, kami tidak ruwet saat melakukan pelunasan, dan kami bekerja secara maksimal," tegasnya.

Kepala BKAD Kota Batu, M Chori mengakui sudah mengetahui surat klaim tersebut.

Ia belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil.

Ia berkomitmen menindaklanjuti isi surat klaim tersebut.

“Kami sinkronisasi lagi dengan pihak UPT, apakah benar atau tidak? Jika memang benar, ya kami kembalikan,” tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved