Berita Batu Hari Ini

Kemenag Batu Kejar 100 Akta Ikrar Wakaf dalam Setahun

Kementerian Agama Kota Batu telah menerbitkan 280 bidang tanah wakaf yang luasnya secara keseluruhan mencapai 115.856 meter persegi

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
BPN Kota Batu
Penyerahan sertifikat wakaf dari BPN Kota Batu kepada masyarakat Desa Mojorejo. 

Berita Batu Hari Ini

SURYAMALANG.COM | BATU - Kementerian Agama Kota Batu telah menerbitkan 280 bidang tanah wakaf yang luasnya secara keseluruhan mencapai 115.856 meter persegi melalui akta ikrar wakaf (AIW).

Program ini telah berjalan sejak 2017 bersana dengan BPN Kota Batu.

Sertifikasi tanah wakaf memberi jaminan yang memperkuat legalitas untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan adanya kepastian hukum diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan dan fungsi wakaf.

Nota kesepahaman pun telah dibentuk antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan sertifikasi wakaf hingga ke daerah.

Penerbitan sertifikat berada di ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Batu, Ahmad Jazuli menuturkan, dari 280 itu ada yang sudah terbit sertifikat dan ada yang masih diproses di BPN.

"Beberapa waktu lalu, kami bersama BPN menyerahkan tiga sertifikat wakaf, dua untuk tempat ibadah dan satu lembaga pendidikan," ujar dia.

Jazuli menuturkan, tak menutup kemungkinan jumlah AIW akan terus bertambah dari saat ini yang berjumlah 280.

Pihaknya ingin menargetkan dalam setahun bisa menerbitkan 100 AIW sehingga dibutuhkan pula proses inventarisir atas objek wakaf.

"Itu keinginan kami setahun bisa 100 AIW. Tapi balik lagi pada inisiatif wakif-nya (pewakaf) berkehendak daftar menerbitkan AIW atau tidak. Penerbitan AIW dilakukan di KUA tiap kecamatan," terang dia.

Ia mengatakan, AIW harus dilampirkan ketika akan mengajukan sertifikasi tanah wakaf.

Selama ini, masih banyak masyarakat yang menyerahkan aset wakafnya secara lisan bermodalkan kepercayaan.

Cara seperti itu berpotensi besar menimbulkan celah.

"Dulu pernah ada kejadian, tanah wakaf untuk pendidikan diambil alih oleh ahli waris kemudian dijual ke pihak ketiga. Sekarang jadi hotel," tutur dia.

Di sisi lain, Kemenag Kota Batu juga memacu kemunculan wakaf produktif.

Selama ini wakaf masih didominasi aset tanah untuk pendidikan dan tempat ibadah.

Masifnya keberadaan wakaf produktif ini memberi daya dorong untuk memacu kesejahteraan masyarakat.

"Wakaf tidak melulu tanah, bisa barang bergerak seperti kendaraan atau uang. Melalui wakaf produktif bisa memacu perputaran ekonomi untuk kesejahteraan," papar dia.

Secara umum, BPN Kota Batu mencatat 23,63 persen bidang tanah di Kota Batu belum terdaftar sertifikat.

Artinya, ada 25.576 bidang tanah yang belum terdaftar sertifikat.

Totalnya, bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan itu sebanyak 108.238 bidang.

Kepala BPN Kota Batu Haris Suharto menjelaskan, meskipun masih ada yang belum terdaftar sertifikasi, namun jumlahnya jauh lebih sedikit jika dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2021, ada 53 persen atau 47.773 bidang tanah yang belum terdaftar sertifikat.

Pada 2021, hanya 47 persen yang terdaftar sertifikat atau 42.482 bidang tanah.

Hingga kini bidang tanah yang telah terdaftar sertifikat secara keseluruhan mencapai 82.662 bidang atau 76,36 persen.

“Kondisinya dinamis, bisa berubah-ubah. Bisa bertambah atau berkurang setiap saat karena kepemilikannya bisa berubah-ubah. Semisal dijual, dihibahkan, diwariskan atau dibeli pengembang kemudian dipecah per kavling,” ujar Haris, Senin (4/4/2022).

Haris menuturkan, BPN Kota Batu mendorong masyarakat mendaftarkan aset tanahnya yang belum memiliki sertifikat.

Hal itu demi kepentingan dan keselamatan pemilik lahan.

Pendaftaran sertifikat untuk menjamin legalitas aset kepemilikan sehingga meminimalisir potensi sengketa. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved