Berita Surabaya Hari Ini

Alamat Posko Pengaduan THR 2022 di Surabaya, Disperinaker Buka Hotline

Disperinaker Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait dengan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

SURYAMALANG.COM/Shutterstock via Tribunnews
ILUSTRASI. 

"Kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada para pengusaha terkait penyaluran THR sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

Perusahaan wajib mmbayarkan penuh THR 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Indah menyebut bahwa Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diedarkan pekan depan.

"Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved