Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Kasus Serupa Amaq Pernah Terjadi di Malang Saat ZA Divonis Salah

Kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi mirip dengan kejadian pelajar ZA di Kabupaten Malang 2 tahun lalu

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribun Lombok/SURYAMALANG.COM
Korban begal jadi tersangka, Amaq Sinta (kiri) di Lombok Tengah NTB dan ZA saat menjalani sidang di Malang 

Saat itu ZA dan seorang teman perempuannya dihampiri 4 kawananan begal bernama Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang yang masih buron.

Saat tengah berduaan, ZA dan pasangannya didatangi oleh Misnan dan tiga orang anggota kelompoknya. 

Dari keempat kelompok begal tersebut memiliki peran masing-masing. 

Dua orang menodong dan merampas barang-barang yang dibawa ZA dan pacarnya. 

Sementara dua orang lain bertugas untuk berjaga-jaga lokasi sekitar. 

Sempat ketakutan, ZA pun menyerahkan ponsel yang ia miliki namun pelaku Misnan meminta hal yang lain. 

Misnan meminta ZA agar menyerahkan pacarnya untuk diajak bercinta. 

Mendengar permintaan Misnan, ZA pun marah dan kemudian mengambil pisau yang ia gunakan untuk praktek di sekolah. 

“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Setelah tragedi pembunuhan terhadap korban, ZA empat ditangkap Polres Malang, Senin (10/9/2019) namun akhirnya dibebaskan. 

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,”

Selasa 14 Januari 2020 lalu, ZA dengan mengenakan seragam SMA akhirnya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya jadi tersangka, ZA didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan berujung pada kematian, dan UU daruat pasal 2 (1) tentang senjata tajam.

Vonis bagi ZA dijatuhkan pada Kamis (23/1/2020), Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen menyebut ZA terbukti bersalah sesuai pasal 351 KUHP.

Karena ZA berusia di bawah umur atau kategori perkara anak, Majelis Hakim memutuskan untuk dilakukan pembinaan, di LKSA Darul Aitam Wajak.

"Ini tidak hanya keadilan bagi pelaku tapi keadilan bagi korban. Baik juga pada masyarakat pada umumnya. Kami melihat tetap pada titik beratnya. Dalam dakwaanya kemarin,  ada unsur penganiayaan yang menyebabkan korban (Misnan) meninggal dunia," ujar Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama saat ditemui usai sidang putusan.

Yoedi menerangkan ada pertimbangan Majelis Hakim, yang membuat pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan diri atau noodweer tidak terbukti.

"Kenapa satu tahun, mungkin dirasa rentang waktu tersebut dirasa cukup bagi anak agar dapat memperbaiki dirinya. Namun menghilangkan nyawa orang termasuk kategori berat," kata Yoedi.

(Erwin Wicaksono)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved