Berita Jawa Timur Hari Ini

Belajar dari Facebook, Suami Ajak Istri Curi Motor untuk Lunasi Hutang Rp 10 Juta

Aksi penipuan berkedok menyewa rumah kos dilancarkan pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Moj

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: rahadian bagus priambodo
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menginterogasi Pasutri tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor. 

SURYAMALANG.COM|MOJOKERTO - Aksi penipuan berkedok menyewa rumah kos dilancarkan pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Kedua tersangka Andik (25) bersama istrinya Elfrida Riski Malia (21) berpura-pura menyewa kamar kos untuk mencuri sepeda motor dan perhiasan emas.

Tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna coklat kombinasi hitam tahun 2020 Nopol S 4583 TR, milik  Eko Cahyono (43) juragan kos di Dusun/ Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan modus tersangka yakni mencari sasaran dengan menyewa kamar kos.  

Setelah menetap tiga hari di kamar kos tersebut tersangka Elfarida berpura-pura memelas kesulitan ekonomi ke korban.

Kemudian, dia meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli susu formula.

Tersangka Andik membonceng istrinya dam membawa kabur sepeda motor milik korban lalu menjualnya senilai Rp.4 juta hingga Rp.5 juta.

"Tersangka membawa motor curian menuju Pasar Larangan, Kabupaten Sidoarjo untuk menjual sepeda motor tersebut," jelasnya, Senin (18/4/2022).

Rofiq mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor. 

Kedua tersangka Pasutri berhasil ditangkap di rumah kos kawasan Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokarto, pada Senin (11/04/2022) kemarin.
 
"Pengakuan tersangka sudah melakukan kejahatan penipuan dengan modus yang sama sebanyak tujuh kali yakni lima kali di wilayah Mojokerto dan dua kali di Jombang," bebernya.

Menurut dia, dari pengakuan tersangka pernah beraksi melakukan penipuan dengan berpura-pura menyewa rumah kos dan membawa kabur sepeda motor yaitu di  Kecamatan Kemlagi, Gedeg, Jetis dan wilayah Kabupaten Jombang.

"Tersangka tidak hanya membawa kabur sepeda motor tapi juga mencuri barang-barang berharga milik para korban," ucap Rofiq.

Rofiq menyebutkan setiap beraksi tersangka selalu berpura-pura memelas kesulitan ekonomi.

Adapun barang bukti yang disita perhiasan emas hasil curian berupa kalung emas seberat 2960mg, satu buah kalung emas toscano seberat 2480mg beserta liontin berbentuk huruf A seberat 0,540mg, satu set anting emas 0,780mg dan satu emas seberat 0,970mg.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal diatas tiga tahun penjara.

Sumber: surya.co.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved