Berita Batu Hari Ini
THR dan TPP untuk PNS di Pemkot Batu Cair, Ini Pesan Wali Kota Dewanti
Pemerintah Kota Batu menggelontorkan Rp 43,849 miliar untuk Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR). Rencananya, anggaran tersebut
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Tenaga honorer dan THL sejatinya adalah buruh. Mereka menerima upah dari pemberi kerja, dalam hal ini kedinasan tempat mereka bekerja. Mereka juga melakukan perjanjian kerjasama dengan pemberi kerja.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh, pembayaran THR dilakukan tujuh hari sebelum hari Lebaran.
Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menaker Ida Fauziah menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.