Berita Malang Hari Ini

Terungkap, Motif Utama Pria Banyuwangi Sekap Cewek 19 Tahun di Malang

Terungkap motif utama pria Banyuwangi berinisial AW (49) yang tega menyekap IRN (19) cewek asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
Petugas kepolisian menunjukan lemari yang dipakai pelaku menyekap korban 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Terungkap motif utama pria Banyuwangi berinisial AW (49) yang tega menyekap IRN (19) cewek asal Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin menerangkan, pelaku berniat melakukan penyekapan karena punya masalah pribadi dengan orang tua korban alias dendam. Saat ini pelaku telah diamankan polisi.

"Atas dasar masalah pribadinya dengan orang tua korban, sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut," ujar Lukman ketika dikonfirmasi.

Lukman menjelaskan perlakuan yang dialami oleh IRN begitu miris.

"Korban mengaku dirinya disekap didalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam tersebut. Kini korban bisa menghela nafas panjang setelah berhasil kabur dan pelakunya diamankan kepolisian," tuturnya.

Secara kronologis, Lukman membeberkan penyekapan terjadi pada hari Kamis, 09 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Lokasinya berada di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Korban menerangkan bahwa modus dari pelaku tersebut sebelum melakukan penyekapan adalah pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah.

Ijazah milik korban berada di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Sumberpucung.

Sebelum sesampainya di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku untuk mengambil Laptop dan sepeda Motor.

Namun karena niat buruknya dari awal sudah direncankan, pelaku kemudian menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban berwarna coklat.

Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, respon cepat Polsek Sumberpucung mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.

Beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka berupa kendaraan roda dua, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan" terang Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 333 KUH-Pidana tentang Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved