Berita Lumajang Hari Ini
49 ASN Pemkab Lumajang Cuti Haji sampai 2 Agustus 2022
Sebanyak 49 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang cuti haji mulai 13 Juni 2022 sampai 2 Agustus 2022.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Sebanyak 49 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang cuti haji mulai 13 Juni 2022 sampai 2 Agustus 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan cuti haji ini tidak mengurangi cuti tahunan yang berjumlah 12 hari.
“Itu sudah menjadi hak mereka. Kami sudah memberikan izin dan tidak ada masalah. Ini soal ibadah, makanya kami beri izin cuti besar,” kata Taufik kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, cuti tersebut tidak mengurangi gaji pokok dan tunjangan jabatan setiap bulan.
Tapi, ASN yang mengajukan cuci akan kehilangan tambahan penghasilan atau (tamsil).
“Beda lagi kalau tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Mereka tidak akan dapat karena pemberiaannya dihitung dari daftar kehadiran,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono memastikan ASN yang cuti tetap mendapat gaji pokok dan tunjangan jabatan.
“Saya pastikan dapat, mereka akan mendapat gaji pokok dan tunjangan jabatan,” kata Agus.