Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Suami 40 Hari Dalam RUU KIA Segera Disahkan di Paripurna DPR

Rancangan Undang-undang KIA yang terdapat usulan cuti melahirkan jadi bulan bagi ibu dan cuti 40 hari bagi ayah itu dijadwalkan akan disahkan 30 Juni

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Canva.com
ILUSTRASI - Cuti melahirkan bagi ibu pekerja diusulkan menjadi bulan dan ayah bisa mendampingi dengan cuti 40 hari diatur dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) 

"Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak, karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil. Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," paparnya. 

Sarman mencontohkan, UMKM memiliki tenaga kerja antara  satu sampai empat, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut.

"Hal-hal seperti ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM kita. Pelaku usaha UMKM harus ada lebijakan khusus, sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha," ujar Sarman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved