Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Suami 40 Hari Dalam RUU KIA Segera Disahkan di Paripurna DPR
Rancangan Undang-undang KIA yang terdapat usulan cuti melahirkan jadi bulan bagi ibu dan cuti 40 hari bagi ayah itu dijadwalkan akan disahkan 30 Juni
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
"Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak, karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil. Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," paparnya.
Sarman mencontohkan, UMKM memiliki tenaga kerja antara satu sampai empat, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut.
"Hal-hal seperti ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM kita. Pelaku usaha UMKM harus ada lebijakan khusus, sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha," ujar Sarman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com