Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Suami 40 Hari Dalam RUU KIA Segera Disahkan di Paripurna DPR

Rancangan Undang-undang KIA yang terdapat usulan cuti melahirkan jadi bulan bagi ibu dan cuti 40 hari bagi ayah itu dijadwalkan akan disahkan 30 Juni

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Canva.com
ILUSTRASI - Cuti melahirkan bagi ibu pekerja diusulkan menjadi bulan dan ayah bisa mendampingi dengan cuti 40 hari diatur dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) 

Mantan Menko PMK itu menegaskan, RUU KIA juga memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik. 

Puan menyebut, RUU KIA akan mendukung upaya Pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.

“Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia,” ucapnya.

Untuk diketahui, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua bekerja.

Selain soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari.

Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.

Pendapat Sisi Pengusaha Terkait Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Suami 40 Hari

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha berharap pemerintah dan DPR melakukan evaluasi  mendalam sebelum menetapkan UU tersebut. 

Ini karena hal tersebut menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha. 

"Psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan ini," kata Sarman, Kamis (23/6/2022).

Sarman menyebut, dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan dan sudah berjalan hampir 19 tahun, di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.

"Wacana cuti hamil selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM," paparnya. 

"Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan misalnya, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," sambung Sarman. 

Menurutnya, jika suami istri bekerja di tempat yang berbeda dan suami cuti 40 hari dikantornya karena istrinya melahirkan, maka ini akan mengganggu kinerja maupun produktivitasnya di perusahaannya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved