Berita Malang Hari Ini
Cegah Sampah Berserakan, Bupati Malang Bikin Perda Memilah Sampah
volume sampah di Kabupaten Malang mencapai 1.000 ton per hari, Bupati malang Sanusi susun perda pemilahan sampah
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi akan membuat peraturan daerah yang mengatur warganya agar memilah sampah rumah tangga sebelum dibuang ke tempat sampah.
Sanusi mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk mewujudkan Kabupaten Malang meraih predikat Clean City.
Politisi PDIP ini tak ingin wilayahnya tak sedap dipandang karena sampah yang berserakan.
“Setelah ada Perda yang mewajibkan masyarakat memilah sampah, maka tidak boleh ada sampah berserakan. Penting sekali memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Namun tentunya dibuang di tempat sampah," ujar Sanusi ketika dikonfirmasi.
Sanusi telah memastikan kondisi 11 tempat pembuangan sampah di Kabupaten Malang telah bekerja optimal dalam pengelolaan sampah buangan warga.
Ia menugaskan jajarannya agar cekatan dalam mengelola sampah warga.
"Semua harus berperilaku bersih, karena kebersihan ini bukan kebutuhan saya Bupati Malang tetapi kebutuhan dan kesehatan masyarakat," ungkap Sanusi.
Di sisi lain, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang volume sampah di Kabupaten Malang mencapai 1.000 ton per hari.
Jumlah tersebut biasanya melonjak ketika berbarengan dengan hari libur nasional.
Pasar disebut-sebut sebagai penyumbang terbesar pasokan sampah di Kabupaten Malang.
"Pertama adalah dari pasar sebagai penyumbang sampah. Kemudian sampah rumah tangga. Lalu yang tidak kalah besar yakni sampah yang berasal dari limbah rumah sakit non B3 atau yang tidak beracun,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limba DLH Kabupaten Malang, Renung R.