Berita Malang Hari Ini
9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim II di Malang
Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur (DJBC) II telah memusnahkan sembilan juta batang rokok ilegal dan minuman keras berbagai merek
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur (DJBC) II telah memusnahkan sembilan juta batang rokok ilegal, Selasa (26/7/2022).
Selain batang rokok ilegal, mereka juga memusnahkan 116.892 gram tembakau iris (TIS), 10 ml liquid Vape (HPTL), dan 779 Liter MMEA (miras).
Sejumlah merek rokok ilegal yang dimusnahkan di antaranya ialah SBR, GA, RQ Pro, Sendang Biru, Hammer dan Apple Gold.
Sedangkan minuman keras yang dimusnahkan meliputi arak bali, tomi stanley, vodka, bintang kuntul dan lain sebagainya.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 45 penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II pada periode tahun 2021.
Serta 93 penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMC Malang pada periode Januari sampai dengan Mei tahun 2022.
Dari hasil penindakan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 5 Triliun dengan nilai perkiraan nilai barang sebesar Rp 3 Triliun.
"Hasil penindakan ini kami dapatkan dari sejumlah wilayah di malang Raya. Itulah yang menjadikan konsen kami semua. Jadi masih ada anggota masyarakat yang berbisnis ilegal," ucap Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo.
Dia menyampaikan, dari sejumlah penindakan yang dilakukan, kebanyakan proses pengiriman barang ilegal ini banyak ditemukan pada pengusaha jasa titipan dan transportasi.
Proses pengiriman dikemas dalam bentuk paket, dan dikirim menggunakan jasa transportasi eksekutif.
Trend seperti ini yang kini coba diberantas oleh DJBC Jatim II dengan melakukan sosialisasi yang menyasar kepada pengusaha jasa titipan dan jasa transportasi.
"Sosialisasi inilah yang terus menerus kami lakukan. Bahkan, ada yang mengirim barang ilegal ini menggunakan mobil pribadi. Trend ini yang coba kami hentikan," ujarnya.
Selain itu, kenaikan cukai juga berimbas kepada masyarakat yang masih nekat menjalankan bisnis ilegal.
Hal ini yang membuat DJBC Jatim II mencoba untuk menyeimbangkan, antara kebijakan pemerintah pusat dengan implementasi di lapangan.
Pasalnya, Wibowo mengakui, bahwa di lapangan masih ada pihak-pihak yang keberatan dengan tarif cukai, tapi di sisi lain ada yang tidak suka dengan keberadaan rokok.