Berita Malang Hari Ini
9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim II di Malang
Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur (DJBC) II telah memusnahkan sembilan juta batang rokok ilegal dan minuman keras berbagai merek
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/rifky
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan dari Kanwil DJBC Jatim II Malang, Selasa (26/7/2022).
"Kenaikan cukai itu dari pemerintah pusat. Tinggal kami melaksanakan ketentuan. Di satu sisi, ada orang yang keberatan dengan tarif cukai, tapi di sisi lain ada yang tidak mau ada rokok. Itu masih ada. Kami mencoba menyeimbangkan ini," terangnya.
Dalam operasi gempur rokok ilegal pula, DJBC Jatim II juga menyertakan tim untuk mengajak masyarakat yang berbisnis ilegal beralih ke bisnis legal.
Penyuluhan pun dilakukan, dengan melihat potensi yang ada di lapangan.
"Di internal kami terus aktif mengajak masyarakat yang berbisnis ilegal untuk beralih ke legal. Buktinya juga masih banyak masyarakat yang berbisnis legal masih survive sampai saat ini," tandasnya.
Tags
pemusnahan barang bukti
rokok ilegal
minuman keras
Bea Cukai
Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur
Rekomendasi untuk Anda