Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati
Irjen Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran di Kasus Kematian Brigadir Yosua, Ditempatkan di Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo 'dititipkan' di Mako Brimob karena adanya perkembangan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat khusus (Irsus) untuk pelanggaran Kode Etik
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Sementara, penyampaian pengunduran dirinya disampaikan pada Bareskrim Polri melalui pesan elektronik WhatsApp.
Sebab, saat mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), untuk menyerahkan surat pengunduran diri, pihaknya tidak menjumpai petugas hingga penyerahan surat pun ditunda.
"Kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik."
"Kami sangat sayangkan. Kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma, tadi tidak ada yang bisa menerima, mungkin karena hari libur juga."
"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu, dikutip dari YouTube KompasTv.
Andreas dan tim selaku pengacara Bharada E mengundurkan diri dan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.

Namun, pihaknya tidak membeberkan alasan terkait pengunduran diri ini.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."
"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini." kata Andreas.
Andreas mengklaim, alasan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.