Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Irjen Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran di Kasus Kematian Brigadir Yosua, Ditempatkan di Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo 'dititipkan' di Mako Brimob karena adanya perkembangan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat khusus (Irsus) untuk pelanggaran Kode Etik

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews/KOmpasTV
ILUSTRASI - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri, tampak pasukan Brimob berseragam loreng dengan persenjataan lengkap berada di Bareskrim. Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri telah memberi konfirmasi resmi terkait penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob melalui konferensi pers, Sabtu (6/8/2022). 

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri   Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam. 

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi." 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka." 

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved