Berita Sumenep Hari Ini
Jerit Gadis Belia di Semak-semak Memecah Sunyi Malam, Ortu Kaget Lihat Celana Dalam Putrinya Lepas
Jerit Gadis Belia di Semak-semak Memecah Sunyi Malam, Ortu Kaget saat Lihat Celana Dalam Putrinya Lepas
Pelaku yang berprofesi wiraswasta itu awalnya melihat korban Bunga sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat.
Kemudian ZT menghentikan kendaraannya, langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah ZT.
"Korban Bunga dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Sumenep," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/7/2022).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambahkan, bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal.
"Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50 ribu dan kalau mau akan ditambah Rp 1 juta, selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya," jelasnya.
Setelah melampiaskan nafsu berahi, korban ditinggal di dalam kamar dan begitu punya kesempatan korban melarikan diri menangis duduk di dekat warung milik saksi S.
Kemudian, setelah itulah Bunga menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.
Dari kejadian tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, celana dalam warna biru,
Selain itu, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.
Kepala Desa (Kades) Jambu, Kecamatan Lenteng Sumenep Benny Wahyudi menyatakan bahwa ZT (46) yang jadi terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan bukan warganya.
Pernyataan itu disampaikan setelah ada keterangan polisi, bahwa ZT berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Lenteng yang sudah tega menyetubuhi gadis di bawah umur, Minggu (2/7/2022).
"Yang bersangkutan memang anak salah satu kiai tersohor di Desa Jambu, namun sudah pindah domisili ke salah satu desa di wilayah Kecamatan Batuputih dan infonya di sana juga mempunyai pondok pesantren yang lumayan besar," kata Benny Wahyudi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/7/2022).
Data itu bisa dibuktikan, lanjutnya, sesuai di data base desa bahwa nama ZT tersebut sudah tidak ada. Hanya tinggal ibu dan saudaranya yang masih terdaftar sebagai warga di Desa Jambu tersebut.
"Yang bersangkutan sudah lama menikah, terkait pindah domisili yang bersangkutan tidak tahu kapan, karena saya baru menjabat sebagai Kepala Desa Jambu. Akan tetapi yang jelas nama ZT terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan sudah tidak terdaftar sebagai warga Desa Jambu," paparnya. (Ali Hafidz Syahbana)
Update Google News SURYAMALANG.COM