Berita Jawa Timur Hari Ini
Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Jember Naik
Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jember pada 2022 mengalami peningkatkan, tingkat pendidikan rendah menjadi faktor penyebabnya
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|JEMBER - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jember, hingga pertengahan 2022 masih terus terjadi.
Berdasarkan data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember, dan UPT Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan trend peningkatan kasus jika dibandingkan 2021.
Berdasarkan rekap kasus Unit PPA Satreskrim POlres Jember, pada 2020 terdapat 135 kasus yang ditangani ke Polres Jember, kemudian pada 2021 sebanyak 84 kasus, dan mulai Januari hingga Juli 2022 sudah 41 kasus.
Kasus yang ditangani Unit PPA Polres Jember terdiri atas kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, kekerasan terhadap anak, penelantaran anak, kekerasan seksual (TPKS), perkosaan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, jika mengacu data dari UPTD PPA DP3AKB, maka jumlah kekerasan terhadap anak akan lebih banyak.
Sebab kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani UPTD PPA DP3AKB tidak hanya kasus yang masuk ke ranah jalur hukum (litigasi), namun juga non litigasi.
Angka kekerasan anak pada 2021 berdasarkan data UPTD PPA DP3AKB mencapai 181 kasus mulai Januari hingga Desember 2021.
Sedangkan pada 2022, mulai Januari hingga Juli sebanyak 126 kasus.
Kasus yang ditangani berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, perdagangan manusia, anak berkonflik dengan hukum, dan lain-lain seperti hak asuh anak, hak pendidikan.
Anak berjenis kelamin perempuan yang paling banyak menjadi korban, kemudian anak laki-laki. Kekerasan psikis dan kekerasan seksual merupakan kasus yang mendominasi tindak kekerasan terhadap anak.
Seperti contoh kasus yang ditangani oleh UPTD PPA DP3AKB, kasus kekerasan seksual pada 2021 sebanyak 65 kasus, sementara pada 2022 ada 43 kasus.
Kasus persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, dan kekerasan terhadap anak juga kasus terbanyak yang ditangani oleh Unit PPA Polres Jember.
Pada 2022, kasus persetubuhan terhadap anak sebanyak 15 kasus, kemudian 6 kasus pencabulan terhadap anak, dan 8 kasus kekerasan terhadap anak.
Karenanya dalam paparannya Kepala Urusan Pimpinan Operasional Satreskim Polres Jember Iptu Eko Yulianto menyebut jika angka kekerasan terhadap anak, juga perempuan meningkat di Jember.
Nama Prabowo Subianto Muncul di Hasil Musra Jawa Timur, Jadi Tambahan Vitamin Buat Kader |
![]() |
---|
PKB Jatim Optimis Ada Kejutan Setelah Ijtima Ulama |
![]() |
---|
Ekspor Perikanan Jatim Tembus 381.477 Ton Bernilai 2,6 Miliar USD, Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Khofifah Bentuk Tim Investigasi dan Buka Posko Pengaduan Mewaspadai Jajanan 'Ice Smoke' Ciki Ngebul |
![]() |
---|
Sambut Musim Tanam, Khofifah Pastikan Jatim Dapat Alokasi 1 Juta Ton Pupuk Urea Bersubsidi pada 2023 |
![]() |
---|