Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Terima Insentif Rp 8,9 Miliar dari Pemerintah Pusat untuk Pengendalian Inflasi

Pemerintah Kota Malang baru saja menerima insentif senilai Rp 8,9 miliar dari Pemerintah Pusat.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Purwanto
ILUSTRASI - siswa sekolah dasar saat berangkat ke sekolahnya. Berdasarkan rilis dari Bank Indoneia Malang kenaikan tarif uang sekolah menjadi satu dari lima komoditas yang mendongkrak inflasi di Kota Malang pada Juli 2022. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Pemerintah Kota Malang baru saja menerima insentif senilai Rp 8,9 miliar dari Pemerintah Pusat.

Insentif ini dialokasikan untuk pengendalian inflasi di Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa insentif ini diberikan, lantaran Kota Malang mendapatkan nilai bagus dari segi serapan anggaran.

"Karena serapan anggaran kami dianggap bagus, kami dapat insentif Rp 8,9 Miliar, dan ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan," ucapnya, Rabu (21/9/2022).

Sutiaji menambahkan, bahwa pada Kamis (22/9/2022) besok ini Kota Malang akan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan.

Kemudian pada pekan depan, juga akan mendapatkan penghargaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas).

"Kalau ditotal minimal kami dapat Rp 15 Miliar. Nanti ini akan di split untuk bantuan sosial ke PUPR, operasi pasar Diskopindag dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, M Subkhan mengatakan, bahwa insentif yang diberikan pemerintah pusat ini tidak semua diberikan kepada kota kabupaten di Indonesia.

Di Jawa Timur, ada delapan kota kabupaten yang mendapatkan insentif tersebut.

Di antaranya ialah Kota Malang, Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.

"Karena realisasi anggaran kita sampai Agustus ini diangka nasional. Itu bagus, walaupun angkanya kecil," terangnya.

Indikator dalam penerimaan insentif ini kata Subkhan juga cukup banyak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja.

Di antaranya ialah berkaitan dengan pengendalian Covid-19 dan pengendalian inflasi daerah.

"Kalau indikatornya banyak. Cuma nanti harus habis anggaran ini di akhir 2022 ini sesuai PMK Nomor 134 Tahun 2022," ucapnya.

Untuk itu, anggaran tersebut akan dialokasikan kepada setiap OPD untuk pengendalian inflasi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved