Daftar dan Peran 11 Tersangka dalam Kasus Narkoba yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa

11 orang menajdi tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Zainuddin
net
Ilustrasi 

7. Tersangka AW menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu bersama dengaan L.

8. AKBP D berperan menyuplai narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka.

Saat pnangkapan, penyidik menemukan dua kilogram sabu-sabu di rumahnya di Cimanggis.

9. Tersangka A beperan menjadi penjembatan pertemuan AKBP D dan L yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.

10. Irjen TM (Teddy Minahasa) berperan mengendalikan peredaran sabu seberat lima yang diambil oleh AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus Mapolres Bukittinggi.

Dia juga diduga memberi perintah kepada AKBP D untuk mengambil sabu-sabu tersebut.

11. Tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen TM.

Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.

Sigit minta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM.

Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com berjudul Ini Peran 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba yang Menyeret Teddy Minahasa, https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/15/21405091/ini-peran-11-tersangka-kasus-peredaran-narkoba-yang-menyeret-teddy?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved