Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati
Ferdy Sambo Dibebaskan dari Tahanan Jadi Permintaan Kuasa Hukum dalam Eksepsi di Sidang Perdana
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Ferdy Sambo dibebaskan
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com