Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Kronologi Baju Putri Candrawathi Dibuka Brigadir J, Terungkap Dalam Fakta Persidangan Ferdy Sambo

Kronologi saat brigadir J membuka pakaian Putri Candrawathi di rumah Magelang menjadi bagian fakta persidangan yang terurai dalam pembacaan eksepsi

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam sidang ini kronologi pelecehan, bagaimana baju Putri dilepas Brigadir J dipaparkan 

SURYAMALANG.COM , JAKARTA - Kronologi saat pakaian atau baju Putri Candrawathi dibuka oleh Brigadir J dipaparkan Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kronologi saat brigadir J membuka pakaian Putri Candrawathi di rumah Magelang itu menjadi bagian fakta persidangan yang terurai dalam pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tindakan buka pakaian inilah yang selama ini menjadi misteri yang sekaligus sebagai awal mula terjadinya kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Dibebaskan dari Tahanan Jadi Permintaan Kuasa Hukum dalam Eksepsi di Sidang Perdana

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), terhadap istri dari kliennya, Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Sarmauli Simangunsong mengungkap peristiwa dugaan pelecehan itu diketahui terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Awalnya, Sarmauli mengatakan pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.

Ia menuturkan Putri pun terbangun ketika mendengar pintu kaca kamar miliknya tiba-tiba terbuka dan melihat Brigadir J berada di dalam kamar.

"Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2) dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar," kata Sarmauli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut Sarmauli, tanpa mengucapkan sepatah kata pun Brigadir J langsung membuka secara paksa pakaian Putri.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang
dikenakan oleh saksi Putri dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat itu istri mantan Kadiv Propam Polri itu sedang dalam keadaan sakit.

Sehingga, Putri tak berdaya ketika Brigadir J membukakan pakaiannya secara paksa lalu menangis.

"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadir J, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ungkap dia.

Sarmauli Simangunsong mengatakan Brigadir J sempat panik setelah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Menurut dia, hal itu dikarenakan terdengar seseorang hendak naik ke lantai 2 rumah di Magelang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved