TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

FAKTA Batalnya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Pendamping Saat 3 Kali Didatangi Polisi

Tanggal 11,12 dan 17 Oktober 2022 Athok menghadapi pihak Kepolisian sendirian tanpa didampingi kuasa hukum maupun pendamping meski sudah menghubungi

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Devi Athok Yulfitri saat ditemui di rumahnya,Rabu (19/10/2022). Ia mengaku tidak mendapat pendampingan saat rombongan polisi tiga kali mendatangi rumahnya di Bululawang. Ia berharap mendapat dukungan untuk bisa autopsi jenzah dua putrinya Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan dan berharap akan ada keluarga-keluarga Aremania korban Tragedi Kanjuruhan yang lain yang bersedia dan mengizinkan autopsi. 

Di hari yang sama, kata Anam, empat orang personel kepolisian dari Polres Malang mendatangi rumah Athok.

"Pak Athok juga kaget, dia merasa bahwa itu masih draft kok ini sudah kemana-mana. Itu masih draft hanya difoto penasehat hukum dan aslinya masih dibawa dia, dan dia ingin minta tanda tangan Pak Kades dan kita konfirmasi kepada Pak Kades memang demikian yang terjadi. Dia ingin minta agar Pak Kadesnya mengetahuinya," kata Anam.

Menurut Anam saat itu, Athok merasa tidak nyaman dan khawatir karena didatangani oleh personel Polisi.

Di sisi lain, kata Anam, Athok juga tidak nyaman karena menurutnya masih ingin meminta kesediaan Kades untuk mengetahui perihal surat izin ekshumasi tersebut.

Devi Atok Yulfitri menunjukkan foto kedua putrinya yang telah meninggal dunia, jadi korban Tragedi Kanjuruhan di kediamannya, Rabu (19/10/2022).
Devi Atok Yulfitri menunjukkan foto kedua putrinya yang telah meninggal dunia, jadi korban Tragedi Kanjuruhan di kediamannya, Rabu (19/10/2022). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

 

12 Oktober 2022

Sebanyak empat orang personel kepolisian dari Polres Malan mendatangi rumah Athok lagi.

Polisi tersebut, kata Anam, menyodorkan surat persetujuan ekshumasi atau autopsi.

"Pak Athok juga kaget. Kok ini sudah ada surat mau autopsi. Walaupun dia juga tanda tangan. Dia tanda tangan persetujuan melakukan autopsi di tanggal 20 (Oktober)," kata Anam.

"Kita tanya di proses itu, waktu tanda tangan ada paksaan tidak? Tidak ada paksaan karena memang sejak awal dia komitmen mau melakukan autopsi," sambung Anam.

Namun demikian, kata Anam, Athok mengatakan pada tanggal 11 dan 12 Oktober Athok menghadapi pihak Kepolisian tanpa didampingi baik kuasa hukum maupun pendamping.

Athok sudah mencoba menghubungi kuasa hukum dan pendampingnya untuk menemaninya menemui pihak kepolisian.

"Sehingga dia juga semakin khawatir. Ini kok ada polisi datang, pendampingnya, kuasa hukumnya ketika dihubungi memang tidak bisa hadir dengan berbagai alasannya di saat kepolisian datang. Itu semakin membuat dia khawatir," kata Anam.

Baca juga: Bertemu Risma, Rohman Tak Bisa Tahan Kesedihannya

17 Oktober 2022

Pada tanggal 17 Oktober 2022, rombongan polisi kembali mendatangi rumah Athok.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved