TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Saatnya Aremania Dorong dan Dukung Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Sebelum Kasusnya P21
Sudah saatnya Aremania mendorong dan mendukung keluarga korban untuk bersedia berikan izin autopsi agar tuntutan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan nyata
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Sudah saatnya Aremania mendorong dan mendukung keluarga korban untuk bersedia memberikan izin autopsi sebagai langkah konkret agar tuntutan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan tak sebatas rotarika semata.
Pasalnya, autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan sangat dibutuhkan jika ingin kasus tragedi yang menewaskan 135 Aremania benar-benar diusut tuntas.
Sementara sejauh ini belum ada jenazah korban Tragedi Kanjuruhan yang diautopsi.
Baca juga: Aremania Sesalkan Lambannya Proses Penyidikan Tragedi Kanjuruhan
Autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan dibutuhkan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian para korban, khususnya bagi para korban yang diduga meninggal dunia karena terpapar gas air mata.
Proses autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan sebenarnya perlu dilakukan secepatnya mengingat pertimbangan kondisi jenazah yang sudah dimakamkan dan juga pertimbangan waktu penanganan kasus.
Semakin lama waktu jenazah dimakamkan dikhawatirkan juga kondisi jenazah yang akan diekshumasi juga sudah semakin rusak sehingga bisa mengkaburkan hasil autopsi yang didapat .
Sedangkan dari pertimbangan waktu penyidikan, proses autopsi harus sudah dilakukan sebelum berkas pemeriksaan polisi diserahkan ke Kejaksaan.
Seperti diketahui saat ini para tersangka kasus tragedi Kanjuruhan sudah ditahan .
Jika nantinya sampai saat para tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, maka autopsi tidak akan berlaku, dan upaya untuk mendapatkan bukti gas air mata sebagai dugaan penyebab kematian Aremania akan tertutup.
Anggota TGIPF, Irjen Pol Armed Wijaya sebelumnya juga sudah mengingatkan bahwa autopsi sudah tidak bisa lagi dilakukan jika kasus sudah mencapai tahap P21 (pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan di mana berkas dinyatakan sudah lengkap).
"Tentu (autopsi ) ada batas waktu, sampai pada penyerahan berkas ke penuntut umum atau P21. Nah kalau sudah sampai di situ berarti sudah tidak bisa (otopsi)," ujar Armed, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Reaksi Presiden Arema FC Soal Pertemuan Bos Persis dan Persebaya, Juragan 99 Malah Dicibir Aremania
Terkait masih minimnya dukungan bagi terlaksananya proses autopsi korban Tragedi Kanjuruhan, Sekretaris Sekber Arema sekaligus Humas Tim Gabungan Aremania (TGA), Anwar menyatakan akan mendorong keluarga untuk bersedia mengizinkan autopsi.
Ditemui saat peresmian Sekber Arema, Anwar menyatakan Sekber Arema akan gerak cepat mendatangi para korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Termasuk rencananya, juga akan mendatangi kediaman Devi Athok, salah satu Aremania yang ingin melakukan autopsi jenazah kedua putrinya yang menjadi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Bagi korban yang merasa sendirian dan merasa ketakutan, silahkan datang ke tempat Sekber Arema yang ada di Jalan Lowokdoro Gang 3 No 38 dan sampaikan ke kami. Kalau tidak bisa, kami yang akan mendatangi."