TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Saatnya Aremania Dorong dan Dukung Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Sebelum Kasusnya P21

Sudah saatnya Aremania mendorong dan mendukung keluarga korban untuk bersedia berikan izin autopsi agar tuntutan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan nyata

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania saat melakukan aksi menuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Aremania tak boleh lupa tuntutan Usut Tuntas tak akan sempurna tanpa adanya autopsi korban Tragedi Kanjuruhan untuk pembuktian dampak gas air mata, karenanya selain menuntut Usut Tuntas juga perlu disertai aksi konkret mendukung dan melindungi keluarga Aremania yang bersedia autopsi 

Ada kekhawatiran dalam dirinya jika autopsi hanya dilakukan oleh unsur polisi saja, akan ada rekayasa hasil autopsi mengingat dugaan awal penyebab kematian adalah gas air mata yang ditembakkan polisi.

"Yang pertama, kalau dilakukan autopsi, (saya minta) yang terlibat tidak hanya dari pihak polisi saja, melainkan juga ada pihak luar (yang ikut dilibatkan). Kalau enggak ada hal itu, ya enggak usah (dilakukan autopsi)," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Lalu alasan yang kedua ia mencabut kesediaan autopsi; dia heran karena tidak ada terlihat dukungan dan keinginan dari para Aremania dan keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan yang lain untuk melakukan autopsi.

"Kenapa pihak keluarga dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan yang lainnya enggak ikut mengajukan autopsi? Kalau (meneriakkan) Usut Tuntas, ya harus berkorban lah, lakukan sesuatu dan jangan hanya bicara. Yang saya sesalkan sampai sekarang ini, kok cuma saya yang bikin pengajuan autopsi, yang lainnya kemana ? kok tidak ikut bikin pengajuan autopsi?," ungkapnya.

Tapi Devi Athok telah mendapat penjelasan dan jaminan dari Komnas HAM bahwa proses autopsi juga dilakukan oleh pihak netral termasuk Komnas HAM sendiri.

TGIPF dan Komnas HAM memberi dukungan dan sudah memberi penjelasan supaya pihak keluarga Devi Athok akhirnya kembali mengizinkan dilakukan autopsi jenazah kedua putrinya yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan .

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam menyampaikan perandaian kepada Athok bagaimana kalau ekshumasi (autopsi) melibatkan dokter independen, ada pendampingan untuknya, dan ada pengawasan termasuk pengawasan Komnas HAM dalam proses tersebut.

Pada prinsipnya, kata Anam, jika kenyamanan dalam proses menuju ekshumasi bisa dilaksanakan, termasuk poses ekshumasi bisa transparan dan akuntabel, maka pada dasarnya Devi Athok mau untuk melakukan ekshumasi.

"Karena sekali lagi bagi dia (Devi Athok), dia ingin tahu penyebab kematian dari dua putrinya dan dia ingin keadilan. Pada dasarnya itu," kata Anam dalam chanel Youtube Humas Komnas HAM.

 

>>  Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved