TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Isi Lengkap Surat Pengajuan Autopsi Ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Harap Kapolri Restui

Ini isi surat pernyataan Devi Athok meminta autopsi jenazah dua putrinya, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) korban Kanjuruhan

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Erwin Wicaksono
Ini isi surat pernyataan pengajuan autopsi dari Devi Athok Yulfitri untuk jenazah dua putrinya, Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan. Surat tulisan tangan yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2022 itu dikirimkan kepada Kapolri 

Dua putri Athok itu dan mantan istrinya yakni Debi Asta (35) ditemukan meninggal di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan.

Devi Athok Yulfitri berinisitif mengajukan autopsi karena ia ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian kedua putrinya.

Devi Athok yang melihat sendiri kondisi kedua putrinya yang bagian dada hingga wajahnya menjadi membiru dan menghitam saat ditemukan di rumah sakit malam itu.

Ia bahkan menyebut salah satu jenazah putrinya terus mengeluarkan darah dari bagian hidungnya.

Karena kondisi jenazah kedua putrinya itu ia sejak awal berharap ada autopsi untuk mengungkap penyebab kematian.

Bahkan ia menjadi satu-satunya keluarga korban dari 135 korban tewas Tragedi Kanjuruhan yang bersedia autopsi.

Tapi nampaknya jalan terjal harus dihadapi warga Bululawang itu agar proses autopsi kedua anaknya terwujud.

Ia harus melalui dan menghadapi tekanan psykis justru karena menyatakan siap beri izin autopsi.

Hingga akhirnya insiden pencabutan kesediaan autopsi dilakukan Athok pada 17 Oktober lalu.

Beruntung, TGIPF tragedi Kanjuruhan dan Komnas HAM bergerak dan melakukan pendekatan langsung pada Devi Athok.

Dukungan dan penjelasan dari TGIPF dan Komnas HAM akhirnya membuat Devi Athok kembali yakin untuk mengajukan autopsi.

Tapi hingga saat ini belum ada informasi kapan autopsi jenazah anak Devi Athok akan dilangsungkan. 

Kuasa hukum keluarga korban Devi Athok sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menegaskan kliennya sudah mengajukan autopsi kembali.

Ia menyebut pengajuan autopsi oleh pihak Devi Athok dilakukan dengan bersurat ke pucuk pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, ke Kapolri.

Imam menyatakan berkas terbaru permohonan autopsi telah dikirimkan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved