TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Isi Lengkap Surat Pengajuan Autopsi Ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Harap Kapolri Restui
Ini isi surat pernyataan Devi Athok meminta autopsi jenazah dua putrinya, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) korban Kanjuruhan
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
Tapi hingga kini permohonan autopsi yang diajukan tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan ini masih belum menemui kejelasan realisasinya.
"Sudah kami sampaikan ke Kapolri. Harapannya segera ada respon cepat dari kepolisian (untuk melakukan autopsi). Berkas tersebut telah dikirimkan kalau tidak salah 2 hari lalu oleh LPSK," papar Imam, Rabu (26/10/2022).

Imam menegaskan timnya tengah berjuang agar tindakan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban bisa lekas terwujud.
Menurut Imam, keputusan dilakukannya autopsi hanya tinggal menunggu sikap dari kepolisian.
"Untuk autopsi masih memungkinkan, kita berharap kepolisian segera melakukannya. Namun sampai hari ini saya masih belum mendapat informasi, kapan dilakukan autopsi dan teknisnya nanti seperti apa ? inilah yang kami belum tahu," beber Imam.
Anggota Peradi Kabupaten Malang ini juga tak menampik jika ada korban lain yang ingin melakukan otopsi tapi masih belum memberikan keputusan.
"Terdapat korban lain yang ingin mengajukan otopsi namun belum diidentifikasi lagi. Keluarga korban masih pikir-pikir kembali," ungkapnya.
Berikut ini isi lengkap surat pengajuan autopsi Devi Athok, ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan :
Dengan Ini Saya menyatakan
1.Mencabut surat penyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022
2.Saya bersedia kembali untuk dilakukan otopsi terhadap Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni seperti surat pernyataan yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.
3. Saya sampaikan, surat pernyataantertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secarapsykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung
Demikian surat pernyataan kesediaan kembali dilaksanakan otopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni saya buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun juga.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum dengan saya, saya serahkan kepada penasehat hukum saya selaku Ketua TATAK, Bapak Imam Hidayat
Demikian setelah saya buat pernyataan ini, saya dan keluarga meminta perlindungan LPSK
Malang 22 Oktober 2022
Kapolda Jatim Tak Tahu Ada Pengajuan Autopsi Kembali