TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Autopsi Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada Keluarga Lain Bersedia Ekshumasi Selain Devi Athok
Dari 135 korban jiwa Tragedi Kanjuruhan baru 1 permintaan direalisasi dari 2 keluarga yang menyatakan bersedia jenazah anggota keluarganya diautopsi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Menurutnya, proses ekshumasi tersebut penting bagi proses pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Kalau bagi Mas Devi Athok karena kami ketemu langsung, bicara langsung sama dia, ya dia mengatakan bahwa autopsi itu akan memberikan informasi kepada dia apa penyebab kematian kedua putrinya, dan itu bagi dia sangat penting," kata Anam.
"Kedua, ini ikhtiar dia untuk keadilan bagi seluruh korban. Itu katanya Mas Devi Athok," sambung dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri, warga Bululawang Malang resmi mengajukan permintaan autopsi jenazah dua putrinya, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.
Devi Athok sendiri sebelumnya sempat mencabut kesediaan autopsi jenazah anaknya itu karena faktor ketakutan.
Kini setelah mendapat dukungan hingga dari TGIPF dan Komnas HAM, Devi Athok mengajukan permohonan autopsi kembali.
Informasi jadwal autopsi korban Tragedi Kanjuruhan pertama kali datang dari Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat.
Imam Hidayat menyampaikan permintaan autopsi Devi Athok telah direspon pihak kepolisian dan dijadwalkan ulang autopsi akan dilangsungkan pada 5 November 2022.
Kabarnya autopsi pada 5 November 2022 itu, digelar di TPU Dusun Pathuk RT 28/RW 8 Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, tempat dua jenazah putri Devi Athok dimakamkan.
Baca juga: Arema FC Koordinasi dengan Aremania untuk Pantau Kondisi Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Ponorogo
Di sisi lain, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan siap mendukung pelaksanaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan pada 5 November 2022.
Kapolres menginstruksikan tim Inafis Polres Malang untuk turut membantu jalannya ekshumasi.
Menurut Putu, perbantuan tersebut dilakukan untuk memperlancar jalannya autopsi.
"Nanti teknis dan skemanya, dari kami Polres Malang sifatnya hanya perbantuan. Karena seluruh tim teknis dikoordinir penuh oleh Ditreskrimum dan Biddokkes Polda Jatim beserta tim kedokteran forensik (Polda Jawa Timur)," terang Kholis ketika dikonfirmasi.
Kholis menyatakan, pihaknya juga memberikan perlindungan kepada keluarga korban jelang dilakukannya otopsi.
"Kami beri pelayanan bagi tim penyidik Polda, tim dokter forensik, serta keluarga pemohon. Kami di Polres Malang siap memberikan pelayanan dalam bentuk melakukan pengamanan dan menyiapkan fasilitas untuk digunakan saat autopsi dilaksanakan," papar Kholis.
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan.
Selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Ekshumasi dirasa perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.
(Kukuh /Erwin Wicaksono/Dya Ayu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/aksi-aremania-usungboneka-mayat-autopsi.jpg)