TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
KRONOLOGI Autopsi Jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Jalan Terjal Menuju 5 November 2022
Devi Athok tetap mengajukan autopsi bagi jenazah dua putrinya korban Tragedi Kanjuruhan; Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13)
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Proses ekshumasi - autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya dijadwalkan kembali.
Devi Athok yang mengajukan autopsi bagi jenazah dua putrinya korban Tragedi Kanjuruhan; Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) tetap mempertahankan prinsipnya meski sempat mencabut kesediaan.
Imam Hidayat , Kuasa Hukum Devi Athok Yulfitri, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, menyebut autopsi jenazah dua Aremanita putri Athok dijadwalkan pada Sabtu, 5 November mendatang.
Baca juga: Pasal Pembunuhan Bisa Diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan, TGA Serukan untuk Bikin Laporan!
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan siap mendukung proses autopsi dengan menginstruksikan tim Inafis Polres Malang untuk turut membantu jalannya ekshumasi.
Selain itu, Putu menegaskan pihaknya akan memberikan pengamanan ketat saat proses otopsi berlangsung.
Autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu 'drama' tersendiri sejauh ini.

Tarik ulur, jadi atau tidaknya autopsi mewarnai pengajuan autopsi.
Padahal sejauh ini hanya satu keluarga dari 135 korban tewas Tragedi Kanjuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri yang secara terbuka menyatakan bersedia autopsi.
Warga Bululawang Malang itu sempat mencabut kesediaan autopsi, sebelum akhirnya mengajukan lagi.
Berikut Ini kronologis di balik jadwal autopsi jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan yang melalui 'jalan terjal' yang dihimpun SURYAMALANG.COM. Sempat batal tapi akhirnya autopsi 2 putri Devi Athok dijadwalkan kembali :
10 Oktober 2022
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan, pada tanggal 10 Oktober 2022 Athok membuat draft pernyataan izin untuk ekshumasi jenazah dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.
Draft pernyataan tersebut, kata Anam, dibuat dan telah difoto oleh kuasa hukum Athok.
Pernyataan tersebut, masih berbentuk draft karena ia mau bertemu dam meminta kesediaan Kades untuk turut menandatangani surat kesediaan ekshumasi atau autopsi tersebut.