TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
KRONOLOGI Autopsi Jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Jalan Terjal Menuju 5 November 2022
Devi Athok tetap mengajukan autopsi bagi jenazah dua putrinya korban Tragedi Kanjuruhan; Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13)
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Pada hari Sabtu 12 Oktober 2022, sebanyak empat orang personel kepolisian dari Polres Malang mendatangi rumah Athok lagi.
Polisi tersebut menyodorkan surat persetujuan ekshumasi atau autopsi.
"Pak Athok juga kaget. Kok ini sudah ada surat mau autopsi. Walaupun dia juga tanda tangan. Dia tanda tangan persetujuan melakukan autopsi di tanggal 20 (Oktober)," kata Anam, komisioner Komnas HAM.
"Kita tanya di proses itu, waktu tanda tangan ada paksaan tidak? Tidak ada paksaan karena memang sejak awal dia komitmen mau melakukan autopsi," sambung Anam.
Namun demikian, kata Anam, Athok mengatakan pada tanggal 11 dan 12 Oktober Athok menghadapi pihak Kepolisian tanpa ada pendamping, baik kuasa hukum maupun pendamping Aremania yang lain tidak datang padahal dia ketakutan.
Athok sudah mencoba menghubungi kuasa hukum dan pendampingnya untuk menemaninya menemui pihak kepolisian.
"Sehingga dia juga semakin khawatir. Ini kok ada polisi datang, pendampingnya, kuasa hukumnya ketika dihubungi memang tidak bisa hadir dengan berbagai alasannya di saat kepolisian datang. Itu semakin membuat dia khawatir," kata Anam.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Pasif Autopsi Keluarga Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada Trauma pada Aparat
15 Oktober 2022
Pada Sabtu (15/10/2022), Kadiv Humas Polri , Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pengumuman jadwal ekshumasi-autopsi Aremania korban Tragedi Kanjuruhan.
"Rencananya hari Rabu tanggal 19 (Oktober) akan dilaksanakan ekshumasi terhadap 2 korban" kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
"Ekshumasi itu bongkar kubur itu loh. Dua korban," imbuhnya.
Dedi menuturkan pembongkaran kuburan itu berdasarkan permintaan keluarga agar bisa dilakukan proses autopsi ulang.
"Ada permintaan dari pihak keluarga dan itu penguatan pembuktian proses ilmiah yang dilakukan oleh penyidik," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa proses ekshumasi nantinya bakal melibatkan dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.