TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

KRONOLOGI Autopsi Jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Jalan Terjal Menuju 5 November 2022

Devi Athok tetap mengajukan autopsi bagi jenazah dua putrinya korban Tragedi Kanjuruhan; Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13)

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Devi Athok (48) memasang kedua foto anaknya yakni Natasya Deby Ramadhani (16), dan Nayla Deby Anggraeni (13) dirumahnya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan, Rabu (19/10/2022). Kronologi autopsi yang dijadwalkan pada 5 November 2022 bisa menunjukkan bagaimana terjalnya upaya agar bisa ada autopsi untuk tragedi yang menewaskan 135 Aremania itu 

17 Oktober 2022

Pada tanggal 17 Oktober 2022, rombongan polisi kembali mendatangi rumah Athok.

Sebanyak tujuh personel kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polres Malang kembali mendatangi rumah Athok.

Mereka didampingi oleh Kades, Camat, dan perangkat pemerintahan setempat lain.

Saat itu, Athok lagi-lagi coba menghubungi pendampingnya.

"Dia hubungi pendamping dan lain sebagainya juga tidak ada secara langsung, tidak datang ke situ, dia juga khawatir di soal itu," kata Anam, komisioner Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam dan Devi Athok Yulfitri. Komnas HAM telah mengidentifikasi permasalahan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang batal dan telah membantu beri penjelasan sekaligus rasa aman dan nyaman agar kembali dizinkan dilakukan autopsi
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam dan Devi Athok Yulfitri. Komnas HAM telah mengidentifikasi permasalahan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang batal dan telah membantu beri penjelasan sekaligus rasa aman dan nyaman agar kembali dizinkan dilakukan autopsi (KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Humas Komnas HAM)

Anam mengatakan, di hari yang sama keluarga Athok kemudian berembuk perihal kelanjutan proses ekshumasi atau autopsi tersebut.

Berdasarkan keputusan rapat atau rembukan tersebut, kata Anam, akhirnya keluarga Athok memutuskan untuk tidak melakukan ekshumasi atau autopsi kedua anaknya.

Satu di antara pertimbangannya, kata Anam, kondisi ibu Athok yang sudah berusia lanjut merasa khawatir.

"Makanya di tanggal 17 itu ada surat pernyataan intinya untuk membatalkan proses autopsi (ekshumasi)," kata Anam.

"Kita tanya bagaimana proses pembatalan itu? Apakah ada paksaan pembatalannya? Bagaimana proses membuat surat pernyataan itu? Ketika kita tanya, intinya Pak Devi Athok mengatakan bahwa keputusan secara substansi keputusan untuk membatalkan itu adalah keputusan keluarga, di samping itu juga mempertimbangkan kondisi ibunya yang sudah sepuh, sudah tua," lanjut Anam.

Athok, kata Anam, menulis tangan surat penolakan tersebut.

Ketika membuat surat tersebut Athok didampingi pihak kepolisian dan disaksikan perangkat desa.

"Apakah itu diintimidasi untuk melakukan membuat surat penolakan? Itu tidak ada, karena itu keputusan keluarga katanya dan mempertimbangkan kondisi ibunya jadi dia tidak mendapatkan itu (intimidasi)," kata Anam.

"Proses tanggal 11, 12, 17 itu tidak ada pendampingan, itu juga buat dia khawatir. Makanya ada surat tanggal 17 dia melakukan pembatalan itu," sambung dia.

Pernyataan dari Komnas HAM ini menjadi fakta baru di mana pengakuan Devi Athok kepada SURYAMALANG.COM tentang rasa ketakutan dan merasa ditinggal sendiri memang nyata.

 

19 Oktober 2022

Pada Rabu (19/10/2022) Kapolda Jatim mengumumkan pembatalan autopsi.

Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang pada Rabu (19/10/2022), Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan bahwa autopsi korban Tragedi Kanjuruhan batal dilaksanakan.

"Bagaimanapun untuk pelaksanaan autopsi, salah satunya meminta persetujuan keluarga. Dan hasil informasi yang kami peroleh, hingga saat ini bahwa keluarga sementara belum menghendaki untuk dilakukan autopsi," ujar Toni.  

Pada Rabu malam harinya, Perwakilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dari Kemenko Polhukam, Irjen Armed Wijaya berkunjung dan bertemu langsung dengan keluarga Devi Athok.

TGIPF memastikan alasan di balik pencabutan kesediaan autopsi. Hasilnya TGIPF merekomendasikan agar pihak Polda Jatim melakukan pendekatan dan memberi penjelasan yang baik soal proses autopsi pada keluarga korban.

TGIPF ke rumah Devi athok autopsi
TGIPF ke rumah Devi athok autopsi (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

 

20 Oktober 2022 

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam  berjumpa langsung dengan Devi Athok pada Kamis (20/10/2022).

Pertemuan tersebut dilakukan pada Kamis (20/10/2022) malam di rumah Athok di Malang dengan didampingi Kades dan Camat setempat.

Dari pertemuan itu Komnas HAM mendapatkan benang merah penyebab Devi Athok mencabut kesediaan autopsi hingga meyakinkan autopsi bisa tetap dilakukan dengan menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi keluarga korban.

Anam pun menyampaikan perandaian kepada Athok kalau ekshumasi melibatkan dokter independen, ada pendampingan untuknya, dan ada pengawasan termasuk pengawasan Komnas HAM dalam proses tersebut.

Pada prinsipnya, kata Anam, jika kenyamanan dalam proses menuju ekshumasi bisa dilaksanakan, termasuk poses ekshumasi bisa transparan dan akuntabel, maka pada dasarnya Devi Athok mau untuk melakukan ekshumasi.

"Karena sekali lagi bagi dia (Devi Athok), dia ingin tahu penyebab kematian dari dua putrinya dan dia ingin keadilan. Pada dasarnya itu," kata Anam dalam chanel Youtube Humas Komnas HAM.

 

22 Oktober 2022

Diketahui belakangan jika Devi Athol Yulfitri ternyata sudah membuat surat pernyataan baru untuk meminta autopsi kembali bagi jenazah kedua putrinya.

Surat pernyataan meminta autopsi itu ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai pada 22 Oktober 2022, di mana dalam surat itu juga ditandatangani anggota LPSK dan saksi.

Surat itu dikirim melalui LPSK kepada Kapolri.

Devi Athok Yulfitri, ayah 2 Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan ternyata sudah membuat ulang surat pernyataan meminta polisi melakukan autopsi . Ini surat pernyataan tulisan tangannya pada 22 Oktober yang dikirimkan ke Kapolri
Devi Athok Yulfitri, ayah 2 Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan ternyata sudah membuat ulang surat pernyataan meminta polisi melakukan autopsi . Ini surat pernyataan tulisan tangannya pada 22 Oktober yang dikirimkan ke Kapolri (KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Erwin Wicaksono)

Berikut ini isi lengkap surat pengajuan autopsi Devi Athok, ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan

Dengan Ini Saya menyatakan
1.Mencabut surat penyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022
2.Saya bersedia kembali untuk dilakukan otopsi terhadap Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni seperti surat pernyataan yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.
3. Saya sampaikan, surat pernyataantertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secarapsykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung

Demikian surat pernyataan kesediaan kembali dilaksanakan otopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni saya buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun juga.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum dengan saya, saya serahkan kepada penasehat hukum saya selaku Ketua TATAK, Bapak Imam Hidayat

Demikian setelah saya buat pernyataan ini, saya dan keluarga meminta perlindungan LPSK

Malang 22 Oktober 2022

 

26 Oktober 2022

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengaku tidak tahu jika ada pengajuan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang baru.

Saat diwawancarai ketika berkunjung ke rumah duka korban meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda di Lowokwaru Malang, Rabu (26/10/2022), Toni Harmanto mengatakan baru tahu informasi itu ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

"Saya baru mendengar lagi kalau ada permohonan (autopsi)  lain," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (26/10/2022).

Dirinya juga menambahkan, apabila memang ada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia dilakukan autopsi, maka pihaknya bersedia mengakomodir hal tersebut.

"Kalau memang ada kesediaan, artinya ini juga memperjelas kembali. Artinya, autopsi memperjelas sebab kematian. Dan kami bersedia mengakomodir itu," pungkasnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat saat memberi informasi terbaru terkait autopsi korban tragedi Kanjuruhan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat saat memberi informasi terbaru terkait autopsi korban tragedi Kanjuruhan (KOLASE - SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/Erwin Wicaksono)

30 Oktober 2022

Kabar dijadwalkannya kembali autopsi jenazah Aremanita, putri Devi Athok yang jadi Korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya datang dari Kuasa Hukum Devi AThok, Imam Hidayat.

Pada SURYAMALANG.COM Imam Hidayat yang juga Ketua TATAK mengatakan menerima informasi jika proses autopsi akan dilakukan di pemakaman korban yang berada di Kecamatan Wajak.

"Kalau sementara ini informasi yang kami dapat jika autopsi dilakukan di TKP ya (pemakaman umum tempat korban dimakamkan)," beber Imam.

 

31 Oktober 2022

Pada Senin (31/10/2022) Polres Malang menyatakan akan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan untuk proses autopsi atau ekshumasi terdahap jasad korban tragedi Kanjuruhan.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menginstruksikan tim Inafis Polres Malang untuk turut membantu jalannya ekshumasi.

Menurut Putu, perbantuan tersebut dilakukan untuk memperlancar jalannya otopsi.

Selain itu, Putu menegaskan pihaknya akan memberikan pengamanan ketat saat proses otopsi berlangsung.

"Nanti teknis dan skemanya, dari kami Polres Malang sifatnya hanya perbantuan. Karena seluruh tim teknis dikoordinir penuh oleh Ditreskrimum dan Biddokkes Polda Jatim beserta tim kedokteran forensik (Polda Jawa Timur)," terang Kholis ketika dikonfirmasi.

Kholis menyatakan, pihaknya juga memberikan perlindungan kepada keluarga korban jelang dilakukannya otopsi.

"Kami beri pelayanan bagi tim penyidik Polda, tim dokter forensik, serta keluarga pemohon. Kami di Polres Malang siap memberikan pelayanan dalam bentuk melakukan pengamanan dan menyiapkan fasilitas untuk digunakan saat autopsi dilaksanakan," papar Kholis.

 

Semoga proses autopsi dapat berjalan dengan baik dengan  dukungan banyak pihak termasuk dukungan langsung dari Aremania bagi keluarga Devi Athok .

Semoga akan ada keluarga-keluarga Aremani korban Tragedi Kanjuruhan yang lain yang bersedia dan mengizinkan autopsi, Sehingga makin banyak korban Kanjuruhan yang diautopsi.

Dengan semakin banyak keluarga korban yang bersedia autopsi maka akan semakin banyak bukti yang didapat untuk mendukung pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved