Berita Mojokerto Hari Ini
3 Tersangka Pembunuh Pemuda Pengurus IPNU MojosariTerancam Hukuman Mati
engurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PAC IPNU) Kecamatan Mojosari bernama Ahmad Hasan Muntolip (26) menjadi korban pembunuhan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: rahadian bagus priambodo
"Tersangka merasa kesal, WhatsApp diblokir oleh korban dan merencanakan pembunuhan ini," kata Apip.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini, lanjut Apip, dari informasi saksi dan rekaman CCTV yang diperoleh terkait keberadaan mobil Brio rental yang disewa tersangka Udin.
Polisi melacak keberadaan penyewa mobil Brio dan berhasil meringkus ketiga tersangka pembunuhan.
"Hubungan korban dan tersangka ini teman sekolah utang buat kebutuhan pokok harian," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis atas kasus tewasnya Hasan pengurus IPNU Mojosari yang mengarah ke pembunuhan berencana. Mereka juga mengambil barang milik korban berupa Handphone Oppo dan
sepeda motornya dijual Rp.3 juta.
Tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.
"Dua hari sebelumnya sudah direncanakan dan alat ini juga sudah disiapkan jadi karena yang bersangkutan (Korban) susah dicari mencoba untuk menagih sehingga saat bertemu sudah disiapkan melakukan pembunuhan ini," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, sesosok mayat pria korban pembunuhan ditemukan warga di tepi jurang tepatnya setelah Rest Area II di Jalan Raya Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kondisi korban terbungkus tikar, plastik dan sarung menyerupai seperti karpet warna krem tertutup rimbunnya semak-semak di pinggir jalan tersebut.
Jasad pria yang diketahui identitas adalah Ahmad Hasan Muntolip (26) warga Desa Belahan Tengah, Mojosari itu pertama kali ditemukan seorang warga saat mencari rumput di dekat lokasi kejadian, pada Selasa (22/11/2022) kemarin.
Polisi Satreskrim Polres akhirnya meringkus tiga tersangka pembunuhan. Ketiga tersangka kini dalam penyidikan dan ditahan di Polres Mojokerto. (don/ Mohammad Romadoni).