Berita Batu Hari Ini

Advokat Pemerhati Lingkungan Pertanyakan Syarat Tanam 10 Ribu Bibit Pinus oleh Perhutani KPH Malang

Advokat pemerhati lingkungan, Muhnur Satyahaprabu mempertanyakan dasar hukum penetapan syarat menanam 10 ribu bibit pinus kepada warga penebang pohon

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Rudiyanto (kiri) dan Wijayadi, dua orang warga Dusun Brau kota Batu yang sedang berhadapan dengan hukum untuk kasus penebangan pohon setelah kesepakatan damai yang dibuat bersama Perhutani batal. 

Kalaupun harus ditanam dalam radius per tiga meter, maka setidaknya butuh lahan sampai 90 hektare.

"Menurut saya itu tidak proporsional. Ketika ada ketersinggungan, lalu mencabut kesepakatan, saya menduga ada maksud lain. Perhutani tidak secara sungguh-sungguh ingin memulihkan kerugian lingkungan."

"Kita patut curiga karena RJ ini haknya lingkungan, bukan haknya Perhutani karena yang diambil Pohon Suren, bukan Pinus," tegasnya.


Ia berharap upaya restorasi justice (RJ) perlu dikedepankan pada kasus dugaan penebangan pohon yang dilakukan empat warga Kota Batu di lahan milik Perhutani KPH Malang.

Muhnur mengaku telah berkomunikasi dengan Rudiyanto, satu dari empat warga yang terlibat persoalan hukum tersebut.

Ia berpendapat, secara hukum lingkungan, perbuatan warga yang menebang pohon tidak bisa dibenarkan.

Meski begitu, ia mengajak semua pihak memperhatikan surat edaran dari Mahkamah Agung yang menyatakan kalau kerugian kurang dari Rp 2 juta agar bisa diselesaikan melalui RJ atau tidak ditahan.

Selain itu, upaya RJ juga ada di tingkat Polri dan Kejaksaan.

"Sekarang yang sedang progresif yakni restorasi justice. Peraturan Jaksa Agung dan di Polri juga sudah mengatur soal RJ. Apakah RJ bisa diterapkan dalam kasus ini, menurut saya bisa," katanya, Sabtu (10/12/2022).

Upaya RJ dalam kasus ini tidak bisa dilihat bahwa tindakan pelaku menebang pohon dibenarkan.

Muhnur lebih melihat dalam konteks kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri.

"Kalau menganut konsepnya yakni memulihkan kerugian korban. Langkah yang dilakukan Perhutani untuk RJ, saya setuju. Memang ada ketentuan lain di luar pidana asal memenuhi syarat bahwa korban yaitu lingkungan terpenuhi dan pelaku bertanggungjawab. Saya setuju konsep itu," ungkapnya.

Muhnur tengah mengupayakan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan proporsional.

Lingkungan dipulihkan, hukuman terhadap pelaku juga proporsional. 

"Jika sejak awal sudah ada niatan RJ, artinya secara hukum dari awal mereka menyepakati bisa menerapkan RJ dalam kasus ini," paparnya.

Baca juga: Kasus Hukum 4 Warga Kota Batu Potong Pohon Perhutani, Pakar Dorong Restorasi Justice Diprioritaskan

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved