Berita Batu Hari Ini
Advokat Pemerhati Lingkungan Pertanyakan Syarat Tanam 10 Ribu Bibit Pinus oleh Perhutani KPH Malang
Advokat pemerhati lingkungan, Muhnur Satyahaprabu mempertanyakan dasar hukum penetapan syarat menanam 10 ribu bibit pinus kepada warga penebang pohon
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Seksi Hukum dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Malang, Hadi Mustofa menyatakan bahwa kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan telah dibatalkan oleh Perhutani.
Pembatalan kesepakatan perdamaian tersebut karena adanya isu miring yang menerpa pihaknya pasca kesepakatan.
Hadi tidak mengetahui siapa pihak yang menyebarluaskan isu miring tersebut.
Ia mengatakan, isu miring tersebut terdengar hingga ke pimpinan di Jakarta seperti Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama Perhutani.
"Setelah kesepakatan itu, informasi jadi bias ke mana-mana. Salah satunya, ada suara bahwasannya kami mengkriminalisasi atau semacam memberatkan para warga," ujar Hadi saat ditemui di Kantor Perum Perhutani KPH Malang, Jl Dr Cipto, No 14.
Salah satu indikasi yang memberatkan warga ialah kewajiban menanam 10 ribu bibit pohon pinus.
Menurut Hadi, keharusan menanam 10 ribu bibit tersebut bukan memberatkan para warga, melainkan sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan mereka.
"Akhirnya kami dengan penyidik terpojokan, kami sampaikan ke penyidik untuk mediasi lagi. Pada tanggal 8 Desember 2022, kami bertemu antara penyidik, tokoh masyarakat, empat warga dan perangkat desa. Dengan berkembangnya informasi itu, kami menyatakan agar kesepakatan itu dibatalkan. Kami meminta kasus ini diproses hukum. Ini permintaan dari Perhutani," ujar Hadi.
Anjuran menanam 10 ribu bibit tersebut ternyata tanpa landasan hukum maupun aturan.
Hadi mengatakan kesepakatan 10 ribu bibit pohon pinus itu adalah hasil kesepakatan bersama.
Selain itu, banyaknya jumlah bibit yang dibebankan kepada empat warga itu agar ada efek jera.
"Ya sebagai bentuk konsekuensi karena mereka merusak lingkungan dan juga untuk memberikan efek jera. Restorasi justice itu kan, kalau dibebaskan tanpa ada unsur efek ya kurang sip. Sepertinya mereka keberatan memenuhi itu. Kalau keberatan ya sudah ke ranah hukum saja. Biar pengadilan saja yang memutuskan," terangnya.
Empat orang warga itu harus patungan karena butuh Rp 25 juta untuk membeli 10 ribu bibit pinus.
Per bibit, harganya Rp 2.500. Ada tambahan Rp 1 juta lagi untuk biaya pengangkutan yang dilakukan oleh Perhutani. Totalnya, ada Rp 26 juta.
Uang tersebut dititipkan ke Perhutani untuk dibelikan bibit. Informasi yang didapat di lapangan, bibit pohon pinus itu beli di Perhutani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/warga-Batu-tebang-pohon-Perhutani.jpg)