Berita Batu Hari Ini
Advokat Pemerhati Lingkungan Pertanyakan Syarat Tanam 10 Ribu Bibit Pinus oleh Perhutani KPH Malang
Advokat pemerhati lingkungan, Muhnur Satyahaprabu mempertanyakan dasar hukum penetapan syarat menanam 10 ribu bibit pinus kepada warga penebang pohon
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Belakangan, uang tersebut dikembalikan ke warga menyusul dibatalkannya kesepakatan perdamain.
Di tempat terpisah, Rudiyanto dkk mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku siap bertanggungjawab dan ingin kasus yang ia hadapi segera selesai. Kata Rudiyanto, seharusnya kasus tersebut bisa selesai Jumat (9/12/2022).
Pada waktu itu, dijadwalkan 10 ribu bibit pinus sudah datang sehingga persyaratan perdamaian terpenuhi.
Meskipun, ia sendiri sebetulnya juga belum mengetahui akan ditanam di mana saja bibit pinus sebanyak itu.
Kedatangan 10 ribu bibit pinus itu berdasarkan informasi dari pihak Perhutani sebelumnya.
Semuanya berubah ketika pada Kamis (8/12/2022), pihak Perhutani membatalkan isi kesepakatan perdamaian secara sepihak. Saat itu, semua pihak bertemu di Polres Batu.
"Kami kaget dibatalkan. Saat di Polres itu, katanya ada teguran ke Perhutani KPH Malang dari pimpinannya di Jakarta. Sebenarnya kami malah senang disuruh menanam pohon. Apalagi ada lahan yang rawan longsor," ujarnya.
Rudiyanto ingin kasus ini segera diselesaikan. Sebagai rakyat kecil, keluarganya di rumah sangat bergantung padanya. Kasus ini telah membuat keluarga besarnya gelisah.
"Kami tidak tahu siapa yang mengeluarkan suara negatif. Kami ini orang kecil. Kami pokoknya manut saja agar kasus bisa segera selesai. Keluarga di rumah resah mengetahui ini," aku Rudiyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/warga-Batu-tebang-pohon-Perhutani.jpg)