UMK Malang

Daftar UMK Malang 2023 yang Mulai Berlaku 1 Januari, Lengkap dengan UMP Jatim Setelah Ditetapkan

Inilah daftar UMK Malang 2023 dan UMP Jatim 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com
ILUSTRASI dalam artikel Daftar UMK Malang 2023 yang Mulai Berlaku 1 Januari 

"Kami lakukan pendekatan dan pemahaman bersama, yang penting kita sama-sama membutuhkan" ujarnya. 

"Artinya lapangan kerja tetap bertahan dan pekerja tetap bisa bekerja demi kehidupan," imbuh Suhirno. 

Sedangkan menurut Wali Kota Malang, Sutiaji penetapan UMK Kota Malang menjadi kewenangan tingkat provinsi.

Menurutnya, Pemkot Malang telah berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha.

Keputusan tersebut pun diharapkan dapat diterima semua pihak.

"Kami telah menyodorkan yang tengah-tengah"

"Kami posisinya antara kemauan dari pekerja disambungkan dengan kemampuan dari pihak perusahaan"

"Kami berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi. pertimbangannya tetap di provinsi," ujar Sutiaji.

Pengumuman resmi UMK Malang 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022. 

Dalam rilis yang diterima Suryamalang.com, Kamis (8/12/2022) pagi, SK tersebut mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023. 

Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Berikut hasil resmi jumlah UMK Malang 2023, Kota Batu dan Pasuruan:

- Kabupaten Malang 

UMK 2022: Rp 3.068.275,36

UMK 2023: Rp 3,268,275.36 (naik Rp 200.00)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved