Alasan KK Kaesang Masih Nebeng Gibran, Status KTP Berubah Secepat Kilat Bukan karena Anak Presiden

Sah menikah, alasan KK Kaesang masih nebeng Gibran terungkap, status KTP berubah secepat kilat bukan karena anak Presiden

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @selvi_gibran/TribunManado.com
Gibran Rakabuming (kiri), Kaesang Pangarep (kanan). Alasan KK Kaesang masih nebeng Gibran, status KTP berubah secepat kilat bukan karena anak Presiden 

SURYAMALANG.COM, - Alasan Kartu Keluarga alias KK Kaesang nebeng kakaknya, Gibran Rakabuming terungkap. 

Selain KK Kaesang nebeng, status KTP baru Kaesang yang berubah secepat kilat juga sempat jadi pertanyaan. 

Akan tetapi semua rasa penasaran netizen terjawab setelah pihak yang bersangkutan angkat bicara soal KK Kaesang dan KTP baru Kaesang

Pro kontra administrasi itu muncul setelah Kaesang Pangarep sebagai Putra bungsu Presiden Jokowi resmi menikah dengan Erina Sofia Gudono Sabtu (10/12/2022).

Setelah sah menikah, kedua pengantin ini langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan status "menikah".

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Susmiarto membenarkan Kaesang dan Erina langsung mendapatkan KK dan KTP baru setelah akad nikah.

"Betul, langsung dapat KK dan KTP baru," ujar Susmiarto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Artikel Kompas.com 'KTP dan KK Baru Kaesang-Erina Langsung Jadi Usai Nikah, Ini Kata Dukcapil'.

Gaya Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang saat menghadiri upacara HUT RI ke-77 di Istana Merdeka, Rabu (17/8/2022)
Gaya Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang saat menghadiri upacara HUT RI ke-77 di Istana Merdeka, Rabu (17/8/2022) (SURYAMALANG.COM/Instagram @dpidamu)

Susmiarto menjelaskan, KTP langsung jadi tersebut bukanlah suatu privilege atau keistimewaan dari anak Presiden Jokowi.

Menurut dia, program pemberian KK dan KTP baru memang bisa dilakukan pada saat pemohon/warga mengajukan pendaftaran ke KUA.

Nama program itu adalah Manten Anyar yang sudah diberlakukan di Yogyakarta sejak 2020.

Melalui program tersebut, ada empat dokumen yang akan diberikan, yakni:

- Kartu Keluarga (KK)

- KTP baru Buku nikah

- QR code buku nikah

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved