TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi Prioritas Selama Sidang di Surabaya

Pelaksanaan sidang terhadap lima terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, Malang, bakal dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Septyana Cahyani Eka Saputri
Aremania melakukan aksi konvoi hitam selama 135 menit yang dimulai dari Gajayana, pertigaan Pendem, perempatan Karangploso, Polres Malang Kepanjen, dan Brimob Ampeldento. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pelaksanaan sidang terhadap lima terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, Malang, bakal dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam waktu dekat.

Hal tersebut menyusul dikabulkan permohonan dari PN Malang berdasarkan rekomendasi Forkopimda Kabupaten Malang, atas pemindahan lokasi persidangan tersebut karena sejumlah faktor, oleh Mahkamah Agung (MA).

Bukan berarti, selama pelaksanaan sidang yang digelar di Kantor PN Surabaya, pihak aparat tidak melakukan serangkaian prosedur pengamanan.

Guna menjamin pelaksanaan sidang tersebut tetap berjalan lancar, tetib dan sesuai dengan ketentuan dalam asas peradilan yang berlaku.

Pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawalan proses jalannya sidang. Termasuk salah satunya, memastikan pihak-pihak mana saja yang diperkenankan untuk memantau dan menyaksikan jalannya sidang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya tetap memaksimalkan mekanisme pengamanan dan pengawalan jalannya sidang tersebut.

Salah satunya, menerapkan mekanisme aturan pengamanan, bahwa pihaknya akan memprioritaskan pihak keluarga korban yang dapat menghadiri dan menyaksikan langsung jalannya sidang tersebut.

"Tentu kita akan melihat lagi selektivitas yang bisa kita maksimalkan. Tentu prioritas yang kami arahkan nanti, paling terhadap korban yang bisa kita hadirkan. Jika mereka ingin hadir dalam persidangan," ujarnya, Selasa (3/1/2023).

Toni menambahkan, pihaknya telan menerima adanya permintaan pengawalan pengamanan selama proses bergulirnya sidang kasus tersebut, dari pihak Kantor PN Surabaya.

Oleh karena itu, pihaknya bakal mengerahkan sejumlah personel yang akan dikoordinasikan dengan pihak Polrestabes Surabaya beserta polsek jajaran kewilayahan, dan bantuan personel dari Polda Jatim.

"Dan proses sidangnya di PN Surabaya. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa menjamin tekanan-tekanan publik yang ada di sana, pada majelis hakim dan PJU, kami meminimalisir itu juga. Supaya proses peradilan bisa berlangsung secara baikbaik sesuai kaidah hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, faktor traumatik keluarga suporter dan anggota kepolisian menjadi salah satu alasan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memindahkan lokasi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Permohonan untuk memindahkan lokasi persidangan yang semula bakal dilaksanakan di PN Malang menjadi di PN Surabaya, juga telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan permohonan atas pemindahan lokasi persidangan perkara tersebut, disampaikan langsung olek pihak PN Malang.

Permohonan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah dirumuskan oleh pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved