TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Moeldoko Penuhi Janji Pada Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Panggil Unsur Terkait

Moeldoko memimpin rapat koordinasi terkait perkembangan terkini proses hukum tragedi Kanjuruhan, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (11/1/2023)

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
IST
Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko saat menerima kedatangan sejumlah tokoh suporter klub sepak bola Arema (Aremania), tim kuasa hukum dan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi janjinya pada Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang beberapa waktu yang lalu beraudiensi dengannya.

Janji Moeldoko itu dipenuhi dengan memanggil semua unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait proses hukum Tragedi Kanjuruhan Rabu (11/1/2023) .

Moeldoko memimpin rapat koordinasi terkait perkembangan terkini proses hukum tragedi Kanjuruhan, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Baca juga: Pengunjung Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dibatasi, Aremania Perlu Tahu Kapasitasnya

Rapat Koordinasi dihadiri Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, dan Ketua Kompolnas Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jozua Mamoto dan perwakilan dari Jam Pidum Kejaksaan Agung RI

“Pertemuan hari ini menindaklanjuti audensi tokoh Aremania dan keluarga korban Kanjuruhan ke KSP pada kamis (5/1/2023) lalu. Saat itu saya berjanji akan mengundang Kepolisian, Kejagung, dan Kemenko Polhukam untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” kata Moeldoko usai rapat.

Mantan Panglima TNI itu menekankan kepada aparat untuk mengambil langkah cepat dengan tetap memegang asas keadilan dalam penuntasan kasus Kanjuruhan.

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, pada Kamis (5/1) di Gedung Bina Graha Jakarta, menerima kedatangan sejumlah tokoh suporter klub sepak bola Arema (Aremania), tim kuasa hukum dan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, pada Kamis (5/1) di Gedung Bina Graha Jakarta, menerima kedatangan sejumlah tokoh suporter klub sepak bola Arema (Aremania), tim kuasa hukum dan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (dok.ist)

Moeldoko menegaskan jangan sampai masyarakat kecewa.

Terlebih Presiden Joko Widodo telah berjanji pemerintah akan melakukan investigasi tuntas dan menjalankan proses hukum yang berlaku.

“Jangan sampai menimbulkan kekecewaan kembali di masyarakat. Untuk itu penuntasan kasus ini harus benar-benar jalan dan mempertimbangkan segala aspek. Baik itu terkait pasal yang didakwakan, jumlah tersangka, atau soal restitusi. Sehingga tidak ada lagi persepsi publik bahwa kasus ini tidak mendapat atensi,” ujarnya.

Moeldoko menilai, kasus tragedi Kanjuruhan di Malang bukan sekadar persoalan hukum, namun juga masalah sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kasus ini luar biasa. Jadi harus dilihat secara luas. Jangan sampai lambatnya penuntasan kasus menyebabkan terjadinya konflik sosial,” ujarnya.

Ia meyakinkan semua pihak terutama kepada keluarga korban Kanjuruhan dan suporter Arema, bahwa seluruh aparat memiliki semangat yang sama untuk mempercepat penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

“Saya pastikan Aparat tidak pernah ragu untuk menuntaskan kasus Kanjuruhan,” tegasnnya.

Moeldoko juga dengan tegas berpesan kepada semua pihak untuk tidak mencoba-coba menunggangi kasus tragedi Kanjuruhan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca juga: UPDATE Sidang Perdata Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Ganti Rugi Rp 145 M, Ada Putusan Sela

 

Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan

Saat ini proses hukum kasus tragedi Kanjuruhan yang berjalan hanya kasus yang menjerat 5 orang tersangka.

Kasus tragedi Kanjuruhan dengan 5 tersangka itu baru akan memasuki thapan persidangan pekan depan.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi sesuai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Berdasarkan data, 135 orang menjadi korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan dan korban luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka, tapi saat ini hanya 5 tersangka yang berkas perkaranya sudah masuk ke pengadilan.

Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan bakal berlangsung di Ruang Cakra, 16 Januari 2022 sekira Pukul 10.00 WIB.

Ruangan sidang tersebut adalah tempat sidang yang paling luas di Gedung PN Surabaya, tapi kapasitas ruangannya tetap terbatas.

Sidang ketiga Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan berlangsung di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (5/1/2023)
Sidang ketiga Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan berlangsung di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (5/1/2023) (suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Diberitakan sebelumnya, sidang pertama kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Januari 2023 akan dilangsungkan secara daring alias secara online.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohma mengatakan, sidang tersebut bakal digelar secara daring alias online.

"Dalam agenda pertama saat pembacaan dakwaan, sidang akan diadakan online," kata Fathur.

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, meskipun online, pihaknya memastikan pengamanan ekstra ketat bakal tetap diberlakukan.

Mengingat, para suporter Arema, Aremania dikabarkan bakal mengawal jalannya sidang dengan hadir langsung di PN Surabaya.

"Kamis (12/1/2023) akan dirapatkan dan dikoordinasikan bersama sejumlah pihak terkait untuk pengamanan dan jalannya sidang," katanya.

Bentuk pengamanannya, PN Surabaya bakal mendatangkan polisi.

Baik itu dari satuan Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur, Sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan lancar.

Seperti diketahui sidang perdana tragedi Kanjuruhan akan menempatkan lima orang di kursi terdakwa.

Lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang bakal disidang di PN Surabaya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebenarnya, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka.

Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim.

Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). H

Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.

Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya.

Ada tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya .

Ketiga hakim itu yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. 

Proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan bukan hanya kasus yang menjerat 5 tersangka yang akan disidangkan di PN Surabaya, tapi sebenarnya masih ada kasus pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Tapi sejauh ini kasus dugaan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan ke Polres Malang belum ada perkembangan signifikan .

Sementara di ranah perdata, sudah bergulir persidangan untuk gugatan perdata keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di PN Malang dan sidang gugatan Perdata Class action di PN Kepanjen.

 

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved