TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Aremania Kecewa, Sidang Tragedi Kanjuruhan di Surabaya Dilakukan Tertutup

#AREMANIA tidak dibolehkan datang di Surabaya yang pasti membuat korban, keluarga korban, serta Aremania kecewa.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Purwanto
AREMANIA melakukan aksi dengan menutup atau memblokade jalan di Fly Over Mergosono, Kota Malang, Sabtu (10/12/2022).  

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya membuat para Aremania kecewa.

Pasalnya sidang dengan lima terdakwa itu dilakukan secara tertutup dan terbatas, bahkan pihak Aremania tidak diperbolehkan hadir dalam persidangan.

Kekecewaan tersebut dirasakan oleh Teguh Gondrong, perwakilan Aremania Korwil Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Tentang Aremania yang tidak dibolehkan datang di Surabaya yang pasti membuat korban, keluarga korban, serta Aremania kecewa,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2023).

Ia menyatakan kekecewaan itu ke pihak-pihak yang memperbolehkan Aremania untuk hadir menyaksikan proses hukum.

Kehadiran Aremania menurut Teguh sebagai bentuk kemanusiaan.

“Karena kita ke Surabaya bukan nonton sepak bola, rivalitas di sepak bola itu 90 menit selesai. Tapi ini tentang kemanusiaan,” terangnya kepada Suryamalang.com.

Kalau pertama kita demo turun ke jalan dan semunya hanya janji saya kira itu.

Dalam proses peradilan Tragedi Kanjuruhan, Teguh berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan diusut secara tuntas.

“Yang kemarin kita minta ke pihak-pihak katanya mau transparan, terbuka, dan diperbolehkan kita (Aremania) mengawal. Tapi saat ini beda lagi, Aremania tidak boleh ke Surabaya dengan berbagai alasan,” tuturnya.

Ia pun berharap sidang bisa dihadiri oleh Aremania dan keluarga korban untuk mengobati rasa sakit.

“Seperti ini kita tidak boleh ke sana (PN Surabaya) bagaimana rasa sakit keluarga korban dan Aremania yang selama ini berjuang turun ke jalan, kita mau seperti apa lagi?,” keluh Teguh.

Bahkan ia berharap jika sidang bisa dilakukan di mana tempat kejadian perkara (TKP) terjadi, yakni di Kabupaten Malang.

Sementara itu terkait dakwaan yang disertakan dalam persidangan adalah pasal kelalaian, Teguh lebih menyerahkannya kepada Sekretariat Bersama (Sekber), Tim Gabungan Aremania (TGA), dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).(isn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved