TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Pakar Hukum Tidak Setuju Hanya Ada 6 Terdakwa dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan
Wawancara dengan Zulkarnain SH MH Dr Cand, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Yuli A
Wawancara dengan Zulkarnain SH MH Dr Cand, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang
Mudah-mudahan persidangan pidana kasus tragedi Kanjuruhan ini bisa menguak usut tuntasnya tentang apa yang terjadi dari yang kasat mata di rekaman video dan keterangan saksi-saksi itu bisa terungkap dan jadi fakta persidangan. Sehingga apa yang tidak diketahui publik tapi ini berkaitan langsung dengan tragedi itu mudah-mudahan terungkap di persidangan.
Harapan saya, pertama ini bisa memberi keadilan bagi semuanya. Bukan hanya untuk kepentingan Arema dan Aremania yang jadi korban juga bisa memberikan kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Indonesia. Yang kedua, bahwa dalam tragedi Kanjuruhan itu kan ada penetapan enam tersangka. Hal ini ada anggapan ada yang memberikan perintah kepada operator di lapangan atau petugas yang menembakkan.
Bahwa di lapangan yang menembak dengan gas air mata karena atas perintah. Yang saya harapkan, teori dan praktik hukum di Indonesia yang berjalan sekian lama tidak ternodai oleh proses hukum tragedi Kanjuruhan. Maka harus juga diproses yang di lapangan. Karena tidak mungkin tiba-tiba menyimpulkan atas perintah jika yang diperintah tidak diperiksa. Harusnya diperiksa dulu semuanya.
Yang menembak-menembak itu dipanggil kemudian diproses. Perkara tidak terbukti bersalah karena perintah jabatan, itu biar hakim yang memutuskan. Sama seperti kasus Sambo. Bharada Eliezer itu kan tetap jadi tersangka karena dia mengeksekusi dan menjalankan perintah atasannya yang tidak bisa ia tolak. Dan ancamannya bisa jadi nyawanya ikut terancam.
Karena itu Eliezer tetap diproses untuk membuka fakta itu agar publik jadi tahu. Bahwa ada perintah atasan atas yang dilakukannya. Kalau disimpulkan tanpa diperiksa karena atasannya saja, karena harus jadi fakta persidangan, maka harus diketahui apa isi perintahnya, perintahnya menyuruh apa dll. Mengapa kok langsung ditembakkan.
Apa betul perintahnya seperti itu (menembakkan) ke tribun. Bahkan memakai multi gun. Maka harus diperiksa eksekutor di lapangan untuk menguak fakta di lapangan. Termasuk juga harus fair jika ada oknum dari suporter. Sekalipun itu sebagai suatu kelompok, bisa jadi melakukan provokasi dan harus diproses.
Apalagi ini sudah ada 135 orang yang mati dan ratusan orang yang luka dan trauma. Jumlahnya banyak sekali. Ini bukan sekedar tragedi biasa. Saya berharap meski didakwa dengan pasal 359 KUHP bahwa karena kelalaian menyebabkan matinya banyak orang, tapi menunjukkan ketidaksengajaan.
Sebab jika melihat fakta-fakta yang disampaikan berbagai pihak, nampaknya ada unsur kesengajaan tapi kategori ketiga. Kesengajaan itu ada tiga gradasi. Pertama, sengaja dengan maksud/melakukan, akibatnya dikehendaki. Yang kedua sengaja melakukan itu akibatnya tidak dikehendaki. Yang ketiga, sengaja melakukan penembakan tapi sebenarnya tidak ingin melakukan karena tahu gas airmata terlarang.
Tapi sebenarnya tidak menghendaki dan memgakibatkan kematian banyak orang. Tapi dia sadar itu akan terjadi. Ya, mudah-mudahan terungkap banyak fakta selama persidangan. Bukan sekedari diprosesnya enam orang ini tapi bisa mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Sehingga ini bisa mengantisipasi untuk potensi-potensi yang sama di kemudian hari di tempat lain atau dengan kondisi yang berbeda.
Bisa jadi ini bukan motif terkait suporter yang masuk lapangan, bisa jadi ada hal-hal lain yang publik tidak tahu sebenarnya bisa diantisipasi berikutnya. Dalam sidang nanti kan dibacakan dakwaan JPU, uraiannya pasti tersiar di publik kan. Saya harap persidangan terbuka untuk umum dan wartawan akan menyampaikan ke publik tentang surat dakwaanya.
Dari hal itu, publik akan menilai. Tentang adanya informasi media tidak boleh menyiarkan langsung, harusnya boleh dilakukan karena ini kan bukan peradilan tertutup dan terbuka untuk umum. Mungkin khawatir dipotong-potong. Namun wartawan kan bisa menyampaikan apa yang dilihatnya dari liputan disana dengan hadir di persidangan.
Yang perlu dicermati adalah uraian kronologi dan modus perbuatan itu sehingga ini terjadi. Harus ada 5W + 1H-nya dalam uraian JPU. Sehingga tahu pasal dakwaannya pada enam tersangka. Dari yang disampaikan JPU bisa dianalisa lebih lanjut. Saya menyatakan bersedia jika dari tim advokasi atau JPU untuk minta pendapat ahli ke saya.
Tentang hanya enam tersangka, berdasarkan fakta-fakta, saya tidak setuju hanya enam orang. Sebab mereka yang menyuruh melakukan harusnya turut serta melakukan dll. Maka semuanya harus diproses. ali ada pihak-pihak yang melihat. Selain di pasal 359, bisa juga di pasal 351. Tapi kalau di pasal 340 (pembunuhan terencana), saya tidak setuju. Sebab fakta dan yang saya amati kurang kuat di 340.
Karena pelaku menembakkan tidak menunggu mati. Tapi yang terjadi adalah sesuatu yang tidak dibayangkan dan yang kena mati.
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.