TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
2 Bulan Laporan Kasus Pembunuhan Berencana Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Belum Ada Tersangka
Sudah dua bulan sejak dugaan kasus pembunuhan berencana dilaporkan dan laporannya diterima oleh Polres Malang, hingga kini belum ada tersangka
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Perkembangan kasus Pembunuhan Berencanan Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan ke Polres Malang tak terlihat hingga saat sidang pertama kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 5 tersangka mulai dilangsungkan di PN Surabaya hari ini, (16/1/2023).
Apa kabar perkembangan laporan dugaan kasus pembunuhan berencana Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan ke Polres Malang ?
Sudah dua bulan sejak dugaan kasus pembunuhan berencana dilaporkan dan laporannya diterima oleh Polres Malang, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca juga: Aremania Anggap Sidang Tragedi Kanjuruhan di Surabaya Penuh Rekayasa
Sejauh ini belum ada informasi jika proses penangana kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan naik statusnya menjadi penyidikan.
Kondisi mandeknya penanganan kasus hukum atas laporan dugaan pembuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan itu diungkap Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) .
TATAK menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan terhadap laporan yang dibuat di Polres Malang.
Sebagai informasi, pada November 2022 lalu, mereka datang ke Polres Malang untuk membuat laporan terkait dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan.
Ketua TATAK, Imam Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Malang.
"Namun, kalimat penyelidikan itu harus digaris bawahi. Oleh karena biasanya, kalau kita menerima laporan polisi, biasanya prosesnya sudah penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/1/2023).
Pihaknya mengungkapkan, dengan menerima SP2HP tersebut, maka artinya belum ada perkembangan ke tahap penyidikan.
"Kalau penyidikan, intinya sudah ada dua alat bukti yang cukup dan ada calon tersangka. Kalau penyelidikan, ini berarti penyidik masih belum menemukan dua alat bukti yang kuat, dan itu yang kita sesalkan," tambahnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa penyidik kepolisian di Polres Malang masih menunggu barang bukti dari persidangan yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dan hal inilah, yang dianggap tidak sesuai dengan logika hukum.
"Padahal, buktinya sudah ada yaitu 135 nyawa meninggal, kemudian jejak digital juga begitu banyak," tambahnya.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania Soroti Sikap PN Surabaya yang Melarang Siaran Langsung
Apabila pihak Polres Malang tetap bersikukuh, maka pihaknya akan mengajukan protes dengan hal tersebut.
Arema
Aremania
Tragedi Kanjuruhan
Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan
laporan kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan
Devi Athok Yulfitri
Polres Malang
Tim Advokasi TATAK
Imam Hidayat
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.