TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

2 Bulan Laporan Kasus Pembunuhan Berencana Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Belum Ada Tersangka

Sudah dua bulan sejak dugaan kasus pembunuhan berencana dilaporkan dan laporannya diterima oleh Polres Malang, hingga kini belum ada tersangka

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Devi Athok Yulfitri menangis histeris saat menyaksikan ekshumasi makam dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). Ia juga jadi pelapor kasus dugaan pembunuhan Tragedi Kanjuruhan sejak 9 November 2022 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Perkembangan kasus Pembunuhan Berencanan Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan ke Polres Malang tak terlihat hingga saat sidang pertama kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 5 tersangka mulai dilangsungkan di PN Surabaya hari ini, (16/1/2023).

Apa kabar perkembangan laporan dugaan kasus pembunuhan berencana Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan ke Polres Malang ?

Sudah dua bulan sejak dugaan kasus pembunuhan berencana dilaporkan dan laporannya diterima oleh Polres Malang, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Baca juga: Aremania Anggap Sidang Tragedi Kanjuruhan di Surabaya Penuh Rekayasa

Sejauh ini belum ada informasi jika proses penangana kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan naik statusnya menjadi penyidikan.

Kondisi mandeknya penanganan kasus hukum atas laporan dugaan pembuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan itu diungkap Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) .

TATAK menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan terhadap laporan yang dibuat di Polres Malang.

Sebagai informasi, pada November 2022 lalu, mereka datang ke Polres Malang untuk membuat laporan terkait dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ketua TATAK, Imam Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Malang.

"Namun, kalimat penyelidikan itu harus digaris bawahi. Oleh karena biasanya, kalau kita menerima laporan polisi, biasanya prosesnya sudah penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/1/2023).

Pihaknya mengungkapkan, dengan menerima SP2HP tersebut, maka artinya belum ada perkembangan ke tahap penyidikan.

"Kalau penyidikan, intinya sudah ada dua alat bukti yang cukup dan ada calon tersangka. Kalau penyelidikan, ini berarti penyidik masih belum menemukan dua alat bukti yang kuat, dan itu yang kita sesalkan," tambahnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa penyidik kepolisian di Polres Malang masih menunggu barang bukti dari persidangan yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dan hal inilah, yang dianggap tidak sesuai dengan logika hukum.

"Padahal, buktinya sudah ada yaitu 135 nyawa meninggal, kemudian jejak digital juga begitu banyak," tambahnya.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania Soroti Sikap PN Surabaya yang Melarang Siaran Langsung

Apabila pihak Polres Malang tetap bersikukuh, maka pihaknya akan mengajukan protes dengan hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved