TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi, Abdul Haris dan Suko Pasrah di Sidang
Eksepsi ketiga anggota Polri yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan di hari Jumat
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Tiga orang anggota polisi yang jadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan menyatakan mengajukan Eksepsi saat sidang perdana di PN Surabaya, Senin (16/1/2023).
Tiga terdakwa anggota Polri yang ajukan eksepsi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiga, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Eksepsi ketiga anggota Polri yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang lanjutan di hari Jumat (20/1/2023),
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar, Ini Tanggapan Keluarga Korban
Di saat 3 anggota polisi yang jadi terdakwa mengajukan sanggahan atau eksepsi, 2 tersangka lain yang merupakan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku Security Officer memilih pasrah menjalani proses sidang, tanpa mengajukan eksepsi.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum (JPU) secara online, Senin (16/1/2023)
Lima terdakwa kasus ini menjalani sidang dari Rutan Mapolda Jatim. Sedangkan, hakim dan para jaksa melangsungkan sidang itu dari Ruang Cakra PN Surabaya.
Terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menurut Jaksa Rully Mutiara ketika laga Persebaya VS Arema menjalankan tugas pengamanan di ring II.
Ia memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pintu stadion 1-14.
Nah, saat keributan terjadi Hasdarmawan diyakini kuat terbukti memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter.
Kemudian, Terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. menurut Jaksa Bambang Winarno terdakwa dianggap membiarkan kesalahan prosedur pengamanan terjadi di dalam stadion.
Ia terbukti tidak mencegah anggota Brimob ketika menembakkan gas air mata.
Padahal, Kompol Wahyu dianggap mengetahui bahwa FIFA sebenarnya melarang penggunaan senjata gas air mata di dalam stadion.
Pengetahuan itu diyakini diketahui lantaran terdakwa karena sebelumnya sudah dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan. Salah satunya tanggal 15 September 2022.
Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tersebut, mengimbau agar anggota Brimob tidak menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Sementara, Jaksa Rakhman Basuki menilai terdakwa AKP Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polres Malang juga turut salah.
Ia dianggap lalai dalam menjalankan standar pengamanan di dalam stadion.
AKP Bambang dinyatakan terbukti memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Will Adam menembak gas air mata.
Senjata gas air mata yang digunakan berupa Flashball warna hitam tipe Verney-Carron.
Akan tetapi, ternyata semua tuduhan para jaksa itu bakal disangkal oleh tiga terdakwa.
Ketiga-tiganya menunjuk Kabidkum Polda Jatim, Kombes Pol Adi Karia Tobing agar mendampingi mereka menjadi kuasa hukum.
Kabidkum Polda Jatim itu bakal mengajukan bantahan-bantahan alias eksepsi pada Jumat (20/1/2023),
"Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan. Dan itu dibenarkan," ujarAdi.
Sementara, itu Terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dianggap Jaksa Wahyu Hidayatullah menjalankan cacat prosedur sejak sebelum laga Derbi Jatim itu digelar.
Pertama, ia menjual 48 ribu tiket. Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya bisa menampung 38 ribu suporter.
Kedua, pelaksanaan laga tersebut tidak berizin.
Pangkalnya, sebelum laga tersebut digelar sekitar seminggu sebelumnya polisi merekomendasikan agar laga tersebut terselenggara sore.
Tapi nyatanya, meskipun izin tersebut belum turun laga tersebut tetap digelar.
Ketiga, ia merekrut 250 anggota pengaman non aparat (Steward) serampangan.
Perekrutan secara sembarangan ini melibatkan Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC.
Ia mencari steward dengan cara menghubungi rekan-rekannya.
Semuanya tidak menjalani simulasi.
Bahkan, Suko Sutrisno dianggap sengaja menutup pintu besar Stadion Kanjuruhan. Sebab, ketika saat itu tidak steward yang diberi kunci gembok pintu besar stadion.
Dua terdakwa dari internal Arema FC mendengar tuntutan para jaksa hanya bersikap pasrah.
Itu artinya, sidang selanjutnya dua terdakwa ini bakal langsung melakukan sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Arema
Tragedi Kanjuruhan
sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
PN Surabaya
Polda Jatim
polisi
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.