Berita Surabaya Hari Ini

Bantah Tidak Beri Nafkah, Terungkap Nilai Transferan Ferry Irawan ke Venna Melinda

Ferry Irawan membantah tuduhan yang menyebut dirinya tidak memberikan nafkah materiil kepada istrinya Venna Melinda, selama kurun waktu tiga bulan ini

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
Ferry Irawan saat hendak masuk ke dalam ruangan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Senin (16/1/2023) 

"Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya. Langsung ke rekening istri saya. Jadi kontraknya atas nama saya. Tapi hasil masuk ke rekening istri saya," terangnya. 

Kembali lagi kepada pihak kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang juga menyayangkan adanya pihak-pihak lain di luar pasangan suami istri Ferry Irawan dan Venna Melinda yang turut memperkeruh kondisi permasalahan dengan membuat narasi pemberitaan yang diragukan kebenarannya. 

Bahkan, narasi tersebut cenderung menerobos batasan privasi sesorang diatas konteks kasus KDRT yang dituduhkan kepada kliennya. 

Narasi yang disebut Jeffry Simatupang itu, adalah narasi yang bermuatan informasi bahwa kliennya dituduh tidak bisa pulang ke Jakarta, karena tidak memiliki uang dan lain sebagainya yang berorientasi pada merendahkan harkat martabat kliennya. 

"Saya akan menjawab secara umum dulu ya. Mohon maaf ya, apakah seorang miskin itu, tabu. Tabu enggak. Enggak dong. Kita tidak boleh memandang sebelah mata orang yang miskin jadi gak ada masalah. Jadi orang mau miskin atau seperti apa yang penting karakternya," tegas Jeffry Simatupang kembali, menimpali. 

Terlepas dari hal tersebut. Jeffry Simatupang menegaskan, kliennya berusaha untuk menjadi seorang suami yang baik, dengan tetap bertanggungjawab atas segala bentuk permasalahan yang ada. 

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak yang berada di lingkungan keluarga kedua belah pihak pasutri untuk tidak terlalu mengumbar pada bagian informasi yang terbilang privat. 

Pasalnya, mewakili pihak sang klien, Jeffry Simatupang menegaskan, pihak kliennya masih terus berupaya membuka komunikasi dengan pihak pelapor yang notabene adalah istri sah dari kliennya. 

Tujuannya adalah muncul kesepakatan untuk berdamai dan kedua belah pihak saling memaafkan. 

Sekalipun terdapat sejumlah syarat-syarat yang harus dilampirkan, agar semata-mata pihak istri kliennya mau menerima permohonan maaf tersebut. 

"Mari sekali lagi kita duduk bersama untuk mencari apa yang menjadi keinginan pelapor maupun dari Pak Ferry ayo kita duduk bersama kita cari jalan tengahnya sehingga masalah ini bisa selesai dengan baik baik secara keluargaan," ungkapnya. 

"Apapun syaratnya, mari duduk bersama, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Karena mereka suami istri yang sah," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved